Cara Membayar Fidyah Ibu Melahirkan, Begini Perhitungannya
Bagi ibu yang baru melahirkan, membayar fidyah menjadi cara untuk tetap mematuhi perintah agama sambil memperhatikan kesehatan dan pemulihan dirinya sendiri.
Cara membayar fidyah ibu melahirkan penting untuk diketahui karena mereka harus mengganti puasa yang telah dilewatkan.
Cara Membayar Fidyah Ibu Melahirkan, Begini Perhitungannya
Menjadi seorang ibu adalah perjalanan yang penuh dengan tanggung jawab dan pengorbanan, termasuk dalam menjalankan ibadah puasa.
Namun, ada kalanya seorang ibu yang baru melahirkan mungkin tidak mampu untuk berpuasa, terutama selama bulan suci Ramadan. Dalam situasi seperti ini, Islam memberikan solusi yang bijaksana dan penuh kasih melalui konsep fidyah.
-
Bagaimana cara membayar fidyah? Fidyah dapat berupa bahan makanan pokok dalam ukuran tertentu. Adapun hukum membayar fidyah menuruh ahli adalah sebagai berikut:
-
Bagaimana cara bayar Fidyah? Nantinya, fidyah ini akan diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan atau fakir miskin).
-
Apa itu fidyah? Fidyah sendiri merupakan denda yang wajib dibayarkan karena meninggalkan kewajiban puasa Ramadhan.
-
Gimana cara bayar zakat fitrah? Jumlah zakat fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha' makanan pokok, yang setara dengan sekitar 2,5 kilogram atau 3,5 liter.
-
Siapa yang harus membayar fidyah? Fidyah adalah denda yang harus dibayar oleh seorang muslim karena tidak bisa berpuasa Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit menahun, tua renta, hamil atau menyusui.
Fidyah adalah kompensasi yang diberikan kepada mereka yang tidak dapat berpuasa karena alasan yang sah, seperti kehamilan, menyusui, atau kondisi kesehatan tertentu.
Bagi ibu yang baru melahirkan, membayar fidyah menjadi cara untuk tetap mematuhi perintah agama sambil memperhatikan kesehatan dan pemulihan dirinya sendiri.
Apa Itu Fidyah?
Fidyah adalah sebuah konsep dalam Islam yang berkaitan dengan ibadah puasa. Kata “fidyah” berasal dari bahasa Arab “fadaa”, yang berarti mengganti atau menebus. Fidyah diperintahkan bagi mereka yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan karena alasan tertentu, seperti sakit parah atau lanjut usia yang tidak memungkinkan untuk berpuasa, serta ibu hamil atau menyusui yang khawatir akan kondisi diri atau bayinya jika berpuasa.
Menurut Surat Al-Baqarah ayat 184, fidyah wajib dibayarkan oleh orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) dengan memberi makan seorang miskin.
Besaran fidyah yang harus dibayarkan berbeda-beda menurut pendapat ulama. Misalnya, menurut Imam Malik dan Imam As-Syafi’i, fidyah yang harus dibayarkan adalah sebesar 1 mud gandum (sekitar 675 gram atau 0,75 kg), sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah dalam bentuk beras adalah sekitar 1,5 kilogram per hari.
Cara pembayaran fidyah juga bisa beragam, bisa dengan memberikan makanan pokok beserta lauk pauknya kepada fakir miskin, atau bisa juga dalam bentuk uang dengan nilai yang setara dengan makanan pokok tersebut.
Fidyah tidak hanya merupakan pengganti dari ibadah puasa yang ditinggalkan, tetapi juga dianggap sebagai bentuk kepedulian terhadap mereka yang membutuhkan. Dengan membayar fidyah, seseorang tidak hanya memenuhi kewajiban religiusnya, tetapi juga memberikan manfaat sosial kepada orang lain. Ini mencerminkan prinsip solidaritas dan kepedulian dalam Islam, yang tidak hanya fokus pada ibadah pribadi tetapi juga pada kesejahteraan komunal.
Cara Membayar Fidyah Ibu Melahirkan
Terkait masalah membayar fidyah ini, Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 184:
اَيَّا مًا مَّعْدُوْدٰتٍ ۗ فَمَنْ كَا نَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّا مٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَا مُ مِسْكِيْنٍ ۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَ نْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّـکُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“(yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa). Maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu), pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah. Yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya. Dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah : 184).
Lalu, bagaimana cara membayar fidyah bagi ibu melahirkan?
Menurut Imam Syafi’i, besaran fidyah adalah 7,5 ons atau 1 mud. Jumlah fidyah ini dihitung berdasarkan jumlah hari puasa yang dilewatkan. Misalnya, Ibu hamil dan menyusui tidak berpuasa selama 30 hari, maka perhitungannya 7,5 ons x 30 hari = 22,5 kg beras atau makanan pokok. Hasil inilah yang nantinya dibagikan pada fakir dan miskin.
Jika dikonversikan ke rupiah bisa mengikuti dua cara:
- Fidyah yang menyesuaikan dengan standar harga satu porsi makanan/bahan makanan pokok yang berlaku di lingkungan Anda. Misalnya di lingkungan Anda, harga satu porsi atau harga bahan makanan pokok sekitar Rp 40.000, berarti satu hari tidak berpuasa dapat menggantinya dengan membayar fidyah sebesar Rp40.000.
- Membayar fidyah dilakukan dengan cara memberi makan orang fakir miskin. Dan pembayarannya bisa diwakilkan. Hal ini karena pembayaran fidyah adalah ibadah maaliyah (harta) bukan ibadah fardiyah (personal yang bersifat fisik).
Sedangkan menurut Imam Hanafi, pembayaran fidyah dapat diberikan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku.
Apakah Orang yang Hamil Tua, Nifas dan Menyusui Wajib Membayar Fidyah dan Qadha Puasa?
Syeikh Abu Syujak dalam kitab kifayatul Akhyar menjelaskan masalah ini: (wanita hamil) dan wanita yang menyusui (anaknya), apabila kedua mereka khawatir terhadap dirinya masing-masing bolehlah berbuka dan wajib mengqadha puasanya. Dan apabila mereka mengkhawatirkan akan anak-anaknya, boleh berbuka dan wajib mengqadha serta membayar kaffarah setiap satu hari nya satu mud.
Jadi, jikan wanita hamil atau wanita yang menyusui setelah melahirkan anaknya merasa khawatir terhadap dirinya tertimpa kemelaratan (kemudharatan) yang jelas karena puasanya, sebagaimana kemelaratan yang menimpa orang sakit karena sakitnya, dia boleh berbuka dan punya kewajiban untuk mengqadha puasanya seperti halnya orang sakit.
Apabila yang dikhawatirkan adalah kondisi anaknya, karena bisa jadi bagi wanita yang hamil mengalami keguguran, dan bagi yang menyusui anaknya khawatir kekurangan air susu, maka ia boleh berbuka dan wajib mengqadha puasanya serta wajib membayar fidyah (tebusan) menurut qaul yang azhar wajahnya, untuk tiap-tiap satu hari satu mud bahan makanan.
Hal ini berdasarkan firman Allah yang artinya:
"Dan bagi orang-orang yang tidak kuat menjalankan puasa, wajib membayar fidyah memberi makan seorang miskin" (QS. Al-Baqarah : 184).
Ketetapan ini dikatakan pula oleh Ibnu Umar dan Ibnu Abbas ra. Kemudian Al-Qadhai Husain berkata: Diwajibkan berbuka apabila puasanya membawa kemelaratan bagi anak yang disusui. Andaikata seorang wanita hendak menyusui bayi kecil niat taqarrub (menghampirkan diri) kepada Allah, wanita tersebut boleh berbuka.