Bacaan Niat Puasa Ganti Ramadhan Lengkap Beserta Dasar Hukum & Ketentuannya, Umat Islam Wajib Tahu
Berikut bacaan niat puasa ganti Ramadhan beserta dasar hukum dan ketentuannya yang wajid diketahui.
Berikut bacaan niat puasa ganti Ramadhan beserta dasar hukum dan ketentuannya yang wajid diketahui.
Bacaan Niat Puasa Ganti Ramadhan Lengkap Beserta Dasar Hukum & Ketentuannya, Umat Islam Wajib Tahu
Bulan Ramadhan telah berlalu. Sebagian umat Islam mungkin memiliki utang puasa Ramadhan karena beberapa alasan.
Terlebih bagi wanita yang mengalami menstruasi saat bulan Ramadhan.
Hal ini karena pada saat-saat tersebut, wanita tidak diperbolehkan menjalankan ibadah puasa.
Setelah selesai bulan Ramadhan, utang puasa tersebut wajib diganti sebanyak hari yang telah ditinggalkan.
Mengingat puasa Ramadhan adalah sebuah kewajiban bagi setiap umat Islam dan tidak boleh ditinggalkan.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Apa itu puasa ganti Ramadhan? Puasa ganti Ramadhan bisa juga disebut dengan puasa qadha Ramadhan. Sesuai namanya, puasa ini dikerjakan apabila umat Islam memiliki utang puasa saat Ramadhan.
-
Apa arti dari niat puasa ganti Ramadhan? Niat puasa ganti puasa Ramadhan bisa dibaca oleh umat Islam sebelum menjalankan ibadah ini. Adapun bacaan niat puasa ganti puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَىNawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
-
Bagaimana cara melakukan puasa ganti Ramadhan? Tata cara puasa ganti Ramadhan juga bisa dilakukan tidak secara berurutan. Misalnya, umat Islam bisa mengerjakan puasa ganti Ramadhan pada hari Senin, kemudian Rabu, kemudian Kamis. Mereka bisa menggantinya kapan saja asalkan utang puasa bisa dilunasi.
-
Bagaimana cara ganti puasa Ramadhan? Allah SWT dalam firmannya menjelaskan bahwa puasa ganti Ramadhan wajib dilakukan sebanyak hari yang sudah ditinggalkan.
-
Kenapa puasa ganti Ramadhan harus dilakukan? Dasar Hukum Puasa Ganti Ramadhan Seperti yang kita ketahui, bahwa orang yang tak menjalankan puasa karena sakit, lupa niat pada malam harinya dan memang sengaja tak berpuasa wajib untuk menggantinya setelah Ramadhan berlalu.
Mengganti puasa Ramadhan ini bisa disebut juga dengan puasa qadha. Seperti puasa pada umumnya, terdapat niat puasa ganti Ramadhan tersendiri yang perlu untuk diketahui oleh umat Islam
Lantas bagaimana bacaan niat puasa ganti Ramadhan lengkap beserta dsar hukum dan ketentuannya? Melansir dari berbagai sumber, Kamis (24/8), simak ulasan informasinya berikut ini.
Dasar Hukum Puasa Ganti Ramadhan
Sebelum membahas bacaan niat puasa ganti Ramadhan, ada baiknya untuk mengetahui dasar hukumnya terlebih dahulu.
Sebagaimana kita tahu, orang yang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan karena alasan sakit, lupa niat pada malam harinya dan memang sengaja tidak berpuasa, wajib untuk mengganti puasa setelah Ramadan berlalu.
Adapun waktu membayar utang puasa bisa dimulai sejak tanggal dua Syawal sampai sebelum memasuki Ramadhan berikutnya.
Anjuran untuk puasa ganti puasa Ramadhan ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam sebuah surah di dalam Al-Qur'an, yang artinya,
'Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.' (QS. Al Baqarah).
Selain itu, anjuran untuk puasa ganti puasa Ramadhan ini juga disebutkan dalam sebuah hadis. Rasulullah SAW bersabda yang artinya,
'Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.' (HR. Daruquthni dari Ibnu Umar).
Setiap Muslim yang telat membayar utang puasa sampai datang Ramadhan berikutnya, padahal memiliki kesempatan untuk menggantinya, maka memiliki konsekuensi, yaitu selain tetap mengqadha puasa juga wajib membayar fidyah (denda).
Bacaan Niat Puasa Ganti Ramadhan
Niat puasa ganti puasa Ramadhan bisa dibaca oleh umat Islam sebelum menjalankan ibadah ini. Adapun bacaan niat puasa ganti puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya:
'Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.'
Ketentuan Ganti Puasa Ramadhan
Allah SWT berfirman puasa ganti Ramadhan wajib dilakukan sebanyak hari yang ditinggalkan. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi,
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
'(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.' (QS. Al-Baqarah: 184).
Golongan yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadhan
Ada beberapa orang yang tidak berkewajiban menjalankan puasa. Berikut beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan, di antaranya:
a. Perjalanan Jauh
Setiap Muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh saat bulan Ramadan, dibolehkan untuk tidak berpuasa jika kondisinya berat dan menyulitkan.
Kendati demikian, orang tersebut harus mengganti puasanya di kemudian hari. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam sebuah hadis riwayat Muslim, yang artinya,
'Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, 'Siapa ini?' Orang-orang pun mengatakan, 'Ini adalah orang yang sedang berpuasa.' Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar.'
b. Orang Sakit
Salah satu golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu orang sakit.
Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman, yang artinya,
'Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.' (QS. Al-Baqarah: 185).
c. Orang Lanjut Usia
Orang tua yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan tidak diwajibkan untuk berpuasa. Meski begitu, orang tersebut harus atau diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya,
'Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.' (QS. Al-Baqarah: 184).
d. Wanita Hamil dan Menyusui
Salah satu golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu wanita hamil dan menyusui. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Ahmad yang artinya
'Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.'
Sementara itu, wanita dalam keadaan haid dan nifas menjadi golongan yang dilarang berpuasa Ramadan. Namun, tentu saja mereka harus mengganti puasa di kemudian hari. Sebagaimana yang disebutkan dalam Hadis Riwayat Bukhari yang artinya,
'Bukankah ketika haid, wanita itu tidak salat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya.'