Hukum Puasa Ramadhan bagi Umat Islam Lengkap Beserta Golongan yang Bisa Tak Mengerjakan
Sebelum menunaikan ibadah puasa Ramadhan, sebaiknya umat Islam memahami terlebih dahulu hukum puasa Ramadhan itu sendiri.
Sebelum menunaikan ibadah puasa Ramadhan, sebaiknya umat Islam memahami terlebih dahulu hukum puasa Ramadhan itu sendiri.
Hukum Puasa Ramadhan bagi Umat Islam Lengkap Beserta Golongan yang Bisa Tak Mengerjakan
Bulan suci Ramadhan sebentar lagi akan tiba.
Seluruh Umat Islam di dunia pun sudah mulai mempersiapkan diri dalam menyambut kedatangan bulan penuh berkah tersebut.
Sudah sewajibnya umat Islam tahu hukum puasa Ramadhan.
Namun tidak bisa dipungkiri, masih ada orang-orang yang belum memahami hukum puasa Ramadhan secara jelas.
-
Siapa saja yang menjalankan ibadah puasa di Ramadhan? Selamat menunaikan ibadah puasa Ramadan kepada seluruh umat muslim di seluruh dunia.
-
Apa saja rukun puasa? Rukun adalah sesuatu yang harus dikerjakan, dan bila ditinggalkan salah satunya maka ibadahnya tidak sah. Adapun rukun puasa terdiri dari dua, yakni: 1. Niat 2. Menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa
-
Puasa apa yang hukumnya sunnah? Hukum puasa Nisfu Syaban adalah sunah.
Lantas bagaimana hukum puasa Ramadhan bagi Umat Islam dan siapa golongan orang-orang yang bisa tak mengerjakannya?
Melansir dari berbagai sumber, Senin (26/2), simak ulasan informasinya berikut ini.
Hukum Puasa Ramadhan
Sebelum menunaikan ibadah puasa Ramadhan, sebaiknya umat Islam memahami terlebih dahulu hukum puasa Ramadhan itu sendiri.
Puasa Ramadhan merupakan ibadah puasa yang dikerjakan selama satu bulan penuh. Sesuai dengan namanya, puasa ini dikerjakan pada saat memasuki bulan Ramadhan.
Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:
- Suci
- Berakal sehat
- Sudah baligh atau pubertas
- Sehat jasmani dan rohani
Hukum puasa Ramadhan ini sebagaimana dijelaskan dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 183, yang artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 183)
merdeka.com
Dijelaskan tafsir dari Kementerian Agama RI, hukum puasa Ramadhan adalah wajib bagi umat Islam. Di mana dilakukan untuk mengendalikan syahwat, mendidik jiwa hingga menyadarkan bahwa manusia mempunyai kelebihan dibandingkan dengan hewan.
"Orang yang beriman akan patuh melaksanakan perintah berpuasa dengan sepenuh hari, karena ia merasa kebutuhan jasmaniah dan rohaniah adalah dua unsur pokok bagi kehidupan manusia yang harus dikembangkan dengan bermacam-macam latihan, agar dapat dimanfaatkan untuk ketenteraman hidup yang bahagia di dunia dan akhirat," isi tafsir Kementerian Agama RI.
Dijelaskan pula dalam Hadist riwayat Bukhari dan Muslim, yang artinya:
"Islam itu dibangun di atas lima dasar, yaitu persaksian (syahadat) bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, menegakkan salat, menunaikan zakat, haji (ke Baitullah) dan puasa pada Ramadhan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Hukum puasa Ramadhan juga ditekankan dalam Hadist riwayat Imam Ahmad, yang artinya:
"Telah datang kepada kalian bulan yang penuh berkah, diwajibkan kepada kalian ibadah puasa, dibukakan pintu-pintu surga dan ditutuplah pintu-pintu neraka serta setan-setan dibelenggu. Di dalamnya terdapat malam yang lebih baik dari seribu bulan. Barangsiapa yang tidak bisa mendapatkan kebaikannya berarti ia telah benar-benar terhalang atau terjauhkan (dari kebaikan)." (HR. Ahmad)
Golongan yang Bisa Tak Mengerjakan
Meskipun hukum puasa Ramadhan adalah wajib, namun ada golongan orang-orang yang diperbolehkan meninggalkan ibadah puasa Ramadhan.
Sebagaimana ditegaskan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 184, yang artinya:
merdeka.com
"(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. al-Baqarah ayat 184)
Adapun golongan orang-orang yang diperbolehkan meninggalkan ibadah puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:
a. Orang Sakit
b. Musafir
Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya:
merdeka.com
"Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, "Siapa ini?" Orang-orang pun mengatakan, "Ini adalah orang yang sedang berpuasa." Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar." (HR. Muslim)c. Orang Lanjut Usia (Lansia)
d. Ibu Hamil dan Menyusui
Nabi bersabda dalam hadis riwayat Ahmad, "Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh salat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui."
e. Wanita Saat Menstruasi atau Haid
Nabi bersabda: "Bukankah ketika haid, wanita itu tidak salat dan juga tidak puasa. Inilah kekurangan agamanya." (HR. Bukhari)