Niat Puasa Ganti bulan Ramadhan, Pahami Dasar Hukum dan Ketentuannya!
Mengganti puasa Ramadhan ini juga bisa disebut dengan puasa Qadha. Layaknya puasa lainnya, ada niatan puasa ganti Ramadhan yang perlu diketahui.
Mengganti puasa Ramadhan bisa disebut dengan puasa Qadha. Layaknya puasa lainnya, ada niatan puasa ganti Ramadhan yang perlu diketahui.
Niat Puasa Ganti bulan Ramadhan, Pahami Dasar Hukum dan Ketentuannya!
Niat puasa ganti di bulan Ramadhan sangat penting untuk dipahami umat muslim.
Sebagian umat Islam ada yang memiliki utang puasa Ramadhan karena beberapa hal. Apalagi bagi wanita, yang mengalami menstruasi di saat bulan Ramadhan.
Pada kondisi itu wanita tak diperbolehkan menjalankan ibadah termasuk puasa.
-
Bagaimana cara niat puasa ganti Ramadhan? Berikut bacaan niat puasa ganti Ramadhan beserta dasar hukum dan ketentuannya yang wajid diketahui.
-
Apa yang dimaksud dengan niat puasa ganti? Bagi umat Islam, penting untuk mengetahui bacaan niat puasa ganti. Dalam agama Islam, ajaran mengenai mengganti ibadah tersebut ialah dengan sebutan puasa qadha Ramadhan.
-
Bagaimana cara baca niat puasa ganti? Adapun bacaan niat puasa ganti yang juga wajib dikerjakan menjelang terbitnya matahari yakni sebagai berikut,نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَىNawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ. Artinya: 'Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.'
-
Apa itu puasa ganti Ramadhan? Puasa ganti Ramadhan bisa juga disebut dengan puasa qadha Ramadhan. Sesuai namanya, puasa ini dikerjakan apabila umat Islam memiliki utang puasa saat Ramadhan.
-
Bagaimana cara melakukan puasa ganti Ramadhan? Tata cara puasa ganti Ramadhan juga bisa dilakukan tidak secara berurutan. Misalnya, umat Islam bisa mengerjakan puasa ganti Ramadhan pada hari Senin, kemudian Rabu, kemudian Kamis. Mereka bisa menggantinya kapan saja asalkan utang puasa bisa dilunasi.
Namun selesai bulan Ramadhan, utang puasa ini harus diganti sebanyak hari yang telah ditinggalkan.
Mengingat puasa Ramadhan ialah ibadah wajib untuk seluruh umat Islam dan tak boleh ditinggalkan.
Mengganti puasa Ramadhan bisa disebut dengan puasa Qadha. Layaknya puasa lainnya, ada niatan puasa ganti Ramadhan yang perlu diketahui.
Lalu bagaimana bacaan niat puasa ganti Ramadhan? Berikut ulasan selengkapnya melansir dari beragam sumber, Jumat (15/12).
Dasar Hukum Puasa Ganti Ramadhan
Sebelum mendalami tentang bacaan doa niat puasa ganti Ramadhan, ada baiknya Anda mengetahui dasar hukumnya terlebih dulu.
Seperti yang kita ketahui, bahwa orang yang tak menjalankan puasa karena sakit, lupa niat pada malam harinya dan memang sengaja tak berpuasa wajib untuk menggantinya setelah Ramadhan berlalu.
Adapun waktu membayar utang puasa ini bisa dilakukan sejak dua Syawal sampai sebelum memasuki Ramadhan berikutnya. Anjuran ganti puasa Ramadhan ini sebagaimana telah dijelaskan dalam sebuah surah Al-Qur’an berarti:
'Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.' (QS. Al Baqarah).
Tak hanya itu, anjuran untuk ganti puasa Ramadhan ini disebutkan dalam sebuah hadist. Rasulullah SAW bersabda:
'Qadha (puasa) Ramadan itu, jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya berurutan.' (HR. Daruquthni dari Ibnu Umar).
Setiap umat muslim yang telat membayar utang puasa sampai datang Ramadhan selanjutnya, namun mempunyai kesempatan untuk menggantinya, maka ia akan mendapat konsekuensi yakni selain wajib mengqadha puasa juga diharuskan membayar fidyah (denda).
2023/Merdeka.com
Niat Puasa Ganti Ramadhan
Niat puasa ganti puasa Ramadhan bisa dibaca oleh umat Islam sebelum menjalankan ibadah ini. Adapun bacaan niat puasa ganti puasa Ramadhan adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ.
Artinya:
'Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.'
Ketentuan Ganti Puasa Ramadhan
Allah SWT dalam firmannya menjelaskan bahwa puasa ganti Ramadhan wajib dilakukan sebanyak hari yang sudah ditinggalkan. Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 184 berbunyi,
اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya:
'(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.' (QS. Al-Baqarah: 184).
Golongan yang Diperbolehkan Tak Puasa Ramadhan
Beberapa orang tak berkewajian menjalankan puasa. Berikut adalah bebrapa golongan orang yang tidak wajib melaksanakan puasa Ramadhan:
a. Perjalanan Jauh
Setiap Muslim yang sedang melakukan perjalanan jauh saat bulan Ramadan, dibolehkan untuk tidak berpuasa jika kondisinya berat dan menyulitkan.
Kendati demikian, orang tersebut harus mengganti puasanya di kemudian hari. Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam sebuah hadis riwayat Muslim, yang artinya,
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika bersafar melihat orang yang berdesak-desakan. Lalu ada seseorang yang diberi naungan.
Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, 'Siapa ini?' Orang-orang pun mengatakan, 'Ini adalah orang yang sedang berpuasa.' Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, 'Bukanlah suatu yang baik seseorang berpuasa ketika dia bersafar.'
b. Orang Sakit
Salah satu golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu orang sakit.
Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 185, Allah SWT berfirman, yang artinya,
'Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.' (QS. Al-Baqarah: 185).
c. Orang Lanjut Usia
Orang tua yang sudah tidak mampu menjalankan ibadah puasa Ramadan tidak diwajibkan untuk berpuasa. Meski begitu, orang tersebut harus atau diwajibkan untuk membayar fidyah yaitu memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184 yang artinya, 'Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.' (QS. Al-Baqarah: 184).
d. Wanita Hamil dan Menyusui
Salah satu golongan yang diperbolehkan tidak berpuasa yaitu wanita hamil dan menyusui. Dalam hal ini, Rasulullah SAW bersabda dalam hadis riwayat Ahmad yang artinya
'Sesungguhnya Allah ‘azza wa jalla menghilangkan pada musafir separuh shalat. Allah pun menghilangkan puasa pada musafir, wanita hamil dan wanita menyusui.’.