CEK FAKTA: Hoaks Hampir Semua Ormas Islam Dibubarkan Saat Era Presiden Jokowi
Informasi hampir semua ormas Islam dibubarkan di era Presiden Joko Widodo adalah hoaks. Hanya ada dua ormas Islam yang dibubarkan, yakni HTI dan FPI
Informasi hampir semua ormas Islam dibubarkan oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo beredar di media sosial. Informasi tersebut diunggah oleh akun Facebook Hariyono S pada 30 Desember 2020.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat fakta? Kalimat fakta adalah jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan.
-
Apa kepanjangan dari FYI? FYI adalah singkatan umum yang digunakan dalam memo, email, pesan instan, dan juga menandai pesan sebagai pesan informasi. FYI adalah bahasa asing yaitu bahasa Inggris. Kepanjangan FYI adalah For Your Information yang dalam bahasa Indonesia artinya untuk informasi Anda.
-
Kapan sebuah kalimat fakta dianggap benar? Fakta adalah pernyataan yang kebenarannya dapat dibuktikan dan tidak tergantung pada keyakinan individu.
-
Apa bedanya fakta dan opini? Fakta dan opini merupakan dua hal yang sering dikaitkan satu sama lain. Dua kata ini sering kali disebut dalam berita, berbagai macam buku, hingga jurnal penelitian. Bukan hanya itu, fakta dan opini juga sering dibahas dalam kehidupan sehari-hari di berbagai topik.Dalam hal ini, fakta dan opini adalah dua hal yang berbeda, bahkan saling bertolak belakang.
"HAMPIR SEMUA ORMAS ISLAM TELAH DIBUBARKAN DIREZIM INI, MASUH JUGA KALIAN PERCAYA BHW REZIM INI PRO ISLAM.? Tidak sama sakali.!!"
Penelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, informasi tersebut adalah hoaks. Dalam artikel merdeka.com berjudul "HTI dan FPI Berhenti di Era Jokowi" pada 30 Desember 2020, dijelaskan hanya ada dua ormas Islam yang diberhentikan.
Pemerintahan Presiden Joko Widodo melakukan pembubaran dan penghentian kegiatan terhadap organisasi masyarakat (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI). Pembubaran pertama kali dilakukan terhadap HTI pada tahun 2017. Dan di penghujung tahun 2020, pemerintah memutuskan menghentikan dan melarang kegiatan FPI.
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
Pemerintah memastikan kegiatan yang dilaksanakan ormas HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945. Sehingga ini bertentangan dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Aktivitas HTI dikatakan pemerintah nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat serta membahayakan keutuhan NKRI.
Alasan lain mengusulkan pembubaran HTI dikarenakan meski merupakan ormas berbadan hukum, HTI dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Front Pembela Islam (FPI)
Kini pemerintah kembali memutuskan untuk melarang dan menghentikan kegiatan yang digelar oleh FPI. Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82-PUU/11/2013.
"Tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing sebagai ormas atau organisasi biasa," kata Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam jumpa pers di Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).
Ditambahkan Mahfud, dengan tidak adanya legal standing, kepada pemerintah pusat maupun daerah bila mana ada organisasi mengatasnamakan FPI melakukan kegiatan maka harus ditolak.
Mahfud menambahkan, sejak tanggal 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar dan bertentangan dengan hukum.
"Sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping, razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," jelas Mahfud.
Dalam kesempatan yang sama, Wamenkum HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiriaej juga kembali menekankan soal status FPI.
"FPI organisasi yang tidak terdaftar sebagai ormas, sehingga dinyatakan telah bubar," jelasnya
Kesimpulan
Informasi hampir semua ormas Islam dibubarkan di era Presiden Joko Widodo adalah hoaks. Hanya ada dua ormas Islam yang dibubarkan, yakni HTI dan FPI.
Kedua ormas ini dibubarkan karena alasan melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)