CEK FAKTA: Hoaks Jokowi Korupsi Rp59 Triliun di Tengah Wabah Virus Corona
Informasi yang menyebutkan Presiden Jokowi melakukan korupsi Rp59 triliun tidak benar.
Beredar informasi di media sosila bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi melakukan korupsi Rp59 triliun di tengan pandemi virus corona atau Covid-19 dengan mengambil paksa dana desa.
Pesan tersebut juga mencantumkan taitan berita yang berjudul "Pemerintah Sunat Rp 59 Triliun Dana Desa untuk Tangani Virus Corona"
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
Barikut ini narasinya:
Rakyat dipertontonkan perbuatan mega korupsi 59 triliun rezim Jokowi ditengah bencana Covid-19
Memanfaatkan situasi bencana , pemerintah mengambil paksa dana desa Rp 59 Triliun.
Stock belasan triliun yang dimiliki BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) sudah habis dibagikan selama rezim Jokowi.
Ada banyak jalan pemerintah untuk menambah pundi-pundinya, memperkaya diri ditengah bencana kemanusiaaan Covid-19.
Sumber Komunitas Intelejen
©2020 Merdeka.com/ kominfo
Penelusuran
Penelusuran merdeka.com, dilakukan menggunakan situs Google Search dengan memasukan judul berita "Pemerintah Sunat Rp 59 Triliun Dana Desa untuk Tangani Virus Corona"
Judul berita yang dicantumkan dalam pesan tersebut merupakan berita Liputan6.com dengan judul yang sama. Isi berita tersebut tidak ada kalimat yang menyebutkan Pemerintah Presiden Jokowi melakukan korupsi Rp59 triliun.
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyebut pemerintah telah mengidentifikasi dana senilai Rp 56 triliun sampai Rp 59 triliun dana desa akan dialihkan untuk penanganan virus corona. Tahun ini, total transfer dana desa ke daerah mencapai Rp 850 triliun.
"Ada (dana) yang bisa direalokasikan membantu masyarakat untuk penanganan Covid-19," kata Menteri Sri Mulyani melalui Telekonferensi pada Jumat (20/3).
Dia berjanji dana desa yang direalokasi akan digunakan seoptimal mungkin sesuai instruksi Presiden Jokowi. Guna membantu masyarakat, pemerintah hingga aparat desa dalam penanganan pandemi virus Covid-19
Menteri Sri Mulyani menyebut terdapat lima wilayah di pulau Jawa yang diprioritaskan menjadi penerima realokasi dari dana desa. Lima wilayah ini dianggap mempunyai risiko tinggi akan penularan virus covid-19.
"Persebaran dan penularan Covid-19 tercatat paling tinggi di Jawa dibandingkan yang lain. Yaitu Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur," imbuhnya.
Menteri Sri Mulyani mengklaim bahwa kebijakan tersebut terpaksa diambil oleh pemerintah, disebabkan oleh penyebaran virus corona yang begitu cepat di berbagai wilayah Indonesia.
Kesimpulan
Informasi yang menyebutkan Presiden Jokowi melakukan korupsi Rp59 triliun tidak benar.
Namun pemerintah telah mengidentifikasi dana senilai Rp56 triliun sampai Rp59 triliun dana desa akan dialihkan untuk penanganan virus corona.
(mdk/dan)