CEK FAKTA: Hoaks, Urus SIM dan SKCK Baru Harus Ada Sertifikat Vaksin Covid-19
Membuat SIM dan SKCK harus menunjukkan surat vaksinasi Covid-19 adalah tidak benar atau hoaks. Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menegaskan, aturan itu tidak mungkin diberlakukan, sebab masyarakat Indonesia belum semuanya mendapatkan vaksin.
Beredar informasi di media sosial terkait persyaratan baru dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) harus memiliki surat keterangan vaksinasi Covid-19.
Persyaratan harus mempunyai surat keterangan vaksinasi Covid-19 diklaim mulai berlaku per 1 Juli 2021.
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat fakta? Kalimat fakta adalah jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
-
Kapan KEK Singhasari diresmikan? KEK Singhasari berlokasi di Kabupaten Malang, Jawa Timur, wilayah ini telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus sejak 27 September 2019.
-
Kapan sebuah kalimat fakta dianggap benar? Fakta adalah pernyataan yang kebenarannya dapat dibuktikan dan tidak tergantung pada keyakinan individu.
-
Apa saja ciri dari kalimat fakta? Ciri kalimat fakta dan opini dapat diketahui dengan cara memahami fakta terlebih dahulu. Beberapa ciri kalimat fakta yaitu sebagai berikut:• Bersifat obyektif, yakni data yang sebenarnya, bukan dibuat-buat dan dilengkapi dengan gambar obyek.* Biasanya dapat menjawab rumus pertanyaan 5W + 1H.* Berisi data-data yang sifatnya kuantitatif (berupa angka) dan kualitatif (berupa pernyataan).* Mempunyai data yang akurat baik waktu, tanggal, tempat dan peristiwanya. * Informasi berasal dari kejadian yang sebenarnya.* Menyatakan kejadian yang sedang atau telah dan pernah terjadi.* Dikumpulkan dari nara sumber yang terpercaya.* Dapat dibuktikan kebenarannya.
Penelusuran
Hasil penelusuran merdeka.com, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo memastikan informasi itu tidak benar atau hoaks.
"Hoaks, jangan percaya," kata Djati dikutip dari situs resmi Korlantas Polri, Selasa (22/6).
Djati menegaskan, aturan itu tidak mungkin diberlakukan, apalagi sampai dengan saat ini masyarakat Indonesia belum semuanya mendapatkan vaksin Covid-19. "Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Aceh membantah telah membuat kebijakan bagi warga Aceh yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) harus menyertakan sertifikasi vaksin.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy mengatakan, isu tersebut memang sempat berkembang di masyarakat yang menyebut bahwa sertifikat vaksin jadi syarat pengurusan berbagai keperluan di kepolisian, seperti untuk mengurus SIM, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Tidak benar informasi itu dan kita secara resmi menyatakan, itu hoaks!" kata Winardy di Banda Aceh, Senin (21/6).
Dia menjelaskan, saat ini Polda Aceh sedang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut vaksinasi yang sedang dilakukan pemerintah.
"Saat ini kami sedang menggalakkan vaksinasi dengan Polres sebagai garda terdepan, bekerja sama dengan unsur terkait melaksanakan vaksinasi masal di titik yang sudah ditentukan di wilayah masing-masing," ujar dia.
Kesimpulan
Membuat SIM dan SKCK harus menunjukkan surat vaksinasi Covid-19 adalah tidak benar atau hoaks. Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menegaskan, aturan itu tidak mungkin diberlakukan, sebab masyarakat Indonesia belum semuanya mendapatkan vaksin.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/lia)