Polisi Patroli Siber, Incar Penyebar Ujaran Kebencian dan Info Hoaks Terkait Pilkada
Polisi melakukan patroli siber untuk menyisir akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian maupun informasi hoaks.
Polisi melakukan patroli siber untuk menyisir akun-akun yang menyebarkan ujaran kebencian maupun informasi hoaks. Salah satunya dilakukan Tim Siber Polres Kampar.
Karena segala sudah dipantau oleh Tim Siber Polres Kampar. Dan hal ini dibenarkan oleh Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja.
"Tim Siber Polres Kampar, sudah disiagakan untuk melakukan pemantauan diberbagai media sosial dan group Whatsapp, sebagai bentuk menjadikan Pilkada Kampar 2024 sejuk dan damai" kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja, Rabu (25/9).
Polisi mengultimatum pemilik akun akun palsu yang menyebarkan berita bohong atau hoaks di WhatsApp maupun sosial media terkait Pemilihan Kepala Daerah Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur ataupun Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kampar.
"Kita mengambil tindak tegas kepada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, atau pihak yang tidak menginginkan Pilkada di Kampar berjalan sejuk dan Damai," ucapnya.
Tim Siber Polri sudah melakukan pemantauan sejak tahapan Pilkada di mulai. "Seperti di grup WhatsApp atau Medsos seperti TikTok, Facebook, Twitter maupun Instagram," ungkap Kapolres.
Ronald menegaskan konsekuensi hukum kepada para pelaku penyebaran informasi hoaks maupun ujaran kebencian.
"Dan pihak itu tidak menginginkan Pilkada di Kampar ini berjalan sejuk dan damai. Ya tunggu saja konsekuensi hukumnya. Tim siber kita sudah mulai bekerja untuk memantau itu semua," tegas AKBP Ronald.
Dia juga meminta warga untuk melapor, jika menemukan konten yang bermuatan hoaks. Selain itu dia juga mengimbau para pendukung Paslon untuk berkampanye dengan mengedepankan program, visi dan misi dari calon yang diusung, ketimbang menyerang lawan politik.
Seluruh tim sukses dan pendukung calon diharapkan lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
"Jika ada yang tidak benar, harap melaporkan ke pihak Polres Kampar atau Polsek terdekat. Jangan sampai lepas kontrol dalam menggunakan media sosial. Lebih baik tonjolkan program, visi dan misi jagoannya masing-masing daripada menyerang calon lain," pesan Kapolres.
Tindakan menyerang calon lain dengan hoaks atau ujaran kebencian yang memenuhi unsur pidana, tegas Kapolres, dapat dijerat dengan Pasal yang tertera dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman pidana.