![Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/27/1716808561941-2my4r.jpeg)
Ini Sederet Perbedaan Sim C dan C1 yang Baru Diluncurkan Korlantas Polri
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri membeberkan perbedaan SIM C dan Sim C1
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri membeberkan perbedaan SIM C dan Sim C1
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri memaparkan sejumlah perbedaan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan C1.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan salah satu perbedaan kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc).
"SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc," kata Yusri kepada wartawan, Senin (27/5).
Perbedaan kedua yakni persyaratan. Menurut Yusri, bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.
Selanjutnya, adalah saat ujian mendapatkan SIM, salah satu yang membedakan dengan SIM C biasa dengan C1 adalah saat ujian praktiknya.
"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama," papar Yusri.
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menyebutkan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
"Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap saat akan memangsa kita," katanya
Aan juga menjelaskan sebenarnya kepemilikan SIM C1 ini sudah ada peraturannya sejak 2021 namun baru direalisasikan pada tahun ini.
"Karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah peluncuran. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1," katanya.
Korlantas Polri telah menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan moge
Baca SelengkapnyaPolri berikan toleransi kepada masyarakat pemegang SIM dan STNK yang habis masa berlakunya selama libur Lebaran
Baca SelengkapnyaYusri juga menyebut, manfaat singel data mempermudah pada pencarian informasi data lain.
Baca SelengkapnyaSIM C1 sendiri dirilis untuk menandai kompetensi para pengendara
Baca SelengkapnyaHanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku
Baca SelengkapnyaUntuk surat persetujuan ini pada 20 November 2023.
Baca SelengkapnyaUji coba untuk memastikan tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM.
Baca SelengkapnyaSetiap orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), barangkali alasannya untuk satu ini.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Kapolri Jenderal Sigit mengatakan sosok presiden selanjutnya mampu meneruskan estafet kepemimpinan ke depan.
Baca Selengkapnya