SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya
SIM C1 Resmi Berlaku untuk Motor Bermesin 250-500 CC, Ini Detailnya
Ini adalah detail SIM C1 yang resmi berlaku untuk motor bermesin 250-500 CC
Sebagai respons terhadap meningkatnya jumlah sepeda motor berkapasitas mesin besar di Indonesia, SIM C1 diperkenalkan sebagai kategori baru dalam Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikhususkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc. SIM C1 merupakan bentuk peningkatan dari SIM C biasa yang hanya berlaku untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin 250 cc atau lebih rendah. Oleh karena itu, untuk mendapatkan SIM C1, pengemudi harus memiliki SIM C biasa selama setahun.
Setelah mengikuti uji mengemudi, pengemudi harus menunjukkan kemampuan mengendalikan motor berkapasitas mesin 250 hingga 500 cc. Diharapkan dengan adanya SIM C1, para pengendara sepeda motor berkapasitas mesin besar dapat menjadi lebih terampil dan bertanggung jawab dalam berkendara, sehingga keselamatan di jalan raya dapat meningkat. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas.
Penggolongan SIM C berdasarkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2001 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM pasal 3 ayat 2, terdiri dari tiga jenis yaitu C, C1, dan C2. Ketiga jenis SIM ini dibedakan berdasarkan kapasitas isi silinder. SIM C berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc. SIM C1 berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 hingga 500 cc. Sedangkan SIM C2 berlaku untuk mengemudikan sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc.
Persyaratan untuk membuat SIM C1
Dalam Peraturan Polri No. 2 Tahun 2023 pasal 3 ayat (8), terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIM C1, di antaranya:
- Mempunyai SIM C
- SIM C yang dimiliki telah digunakan selama minimal 12 bulan atau 1 tahun sejak diterbitkan
- Minimal berusia 17 tahun, yang dapat dibuktikan dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Menyertakan surat keterangan sehat dari dokter
Bagaimana Membuat SIM C1?
- Pergi ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas)
- Membawa SIM C dan KTP beserta fotokopi
- Mengisi formulir pendaftaran pembuatan SIM dan perekaman data
- Melakukan pemeriksaan kesehatan
- Melakukan ujian teori dan praktik
- Jika lulus, SIM dapat langsung diambil di Satpas
- Jika tidak lulu, pengaju dapat mengikuti ujian ulang pada waktu yang berbeda
Motor-motor yang wajib menggunakan SIM C1
Honda
- Rebel 500
- CB500
- CB500X
- X-ADV
Vespa
- GTS Super Tech 300
- GTV 300
Kawasaki
- Ninja ZX-4RR
- Eliminator
Daftar sepeda motor yang tersedia meliputi Honda (Rebel 500, CB500, CB500X, X-ADV), Vespa (GTS Super Tech 300, GTV 300), dan Kawasaki (Ninja ZX-4RR, Eliminator).
BMW
- C400X
- G310R
- G310 GS
Royal Enfield
- Meteor
- Classic 350
- Hunter 350
- Himalaya
Yamaha
- MT25
- R25
- WR250R
- R5
- Xmax 250
- Tmax DX
KTM
- Duke 390
- RC 390
- 390 Adventure
Suzuki
- Gixxer SF250
- V-Strom 250 SX
Benelli
- 502C
- Leoncino 250
- Leoncino 500
- TRK 502
- TRK 502X
- TRX 251
- Zaverano
- Patagonian
- Imperial
- Motobi 200 EVO
- Motobi 200 EFI
Husqvarna
- Svartpilen 401
- Vitpilen 401
Berikut adalah beberapa motor yang ditawarkan oleh Suzuki, Benelli, dan Husqvarna.