Pemilik Moge Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Dapatkan SIM C1
Korlantas Polri telah menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan moge
Pemilik Moge Wajib Tahu, Ini Syarat dan Cara Dapatkan SIM C1
Korlantas Polri telah menerbitkan SIM C1 yang diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan sepeda motor gede (moge) bermesin 250 cc hingga 500 cc.
Tidak bisa sembarang, pemohon SIM C1 harus mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) C minimal kurang lebih satu tahun.
Hal itu diungkap oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan. Dia mengatakan, ada persyaratan yang harus dipenuhi pemohon SIM C1.
Untuk biaya pembuatan, setiap pemohon SIM C1 diharuskan membayar Rp100 ribu.
"Untuk memiliki SIM C1 harus sudah mempunyai SIM C dengan waktu 1 tahun baru bisa mengajukan peningkatan kompetensi kemampuan menjadi C1," kata Aan di SATPAS SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Senin (27/5).
Aan mengatakan, SIM C1 resmi diberlakukan di SATPAS SIM seluruh indonesia. Menurut dia, keberadaan SIM C1 penting untuk peningkatan kompetensi karena sepeda motor bermesin cc rendah dengan kendaraan bermesin cc besar tentunya ada perbedaan.
"Tadi sudah dipraktikkan oleh para penguji untuk ujian praktik dengan kendaraan yang mempunyai CC 250. Karena nanti yang mendapatkan ke SIM, baik itu C, C1 betul-betul para pengemudi yang sudah punya skill, punya knowledge, dan punya attitude yang baik," ucap dia.
Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menambahkan, SIM C kini terbagi menjadi tiga jenis yaitu SIM C peruntukkan pengemudi sepeda motor bermesin 240 CC.
Kemudian, SIM C1 untuk pengemudi bermesin 250 cc sampai 500 cc. Berikutnya, SIM C2 untuk pengemudi bermesin 500 cc ke atas.
"Persyaratan mendapatkan sim C1 adalah 1 tahun memiliki SIM C. Sim C itu sama dengan
Yang ketiga SIM C2 memiliki SIM C1 minimal 1 tahun, CC-nya 500 sampai ke atas," ujar dia.
"Tahun ini kita launching C1, untuk C2-nya tahun depan. Tanggalnya sama, bisa mendapatkan C2," ujar dia.
Yusri mengatakan, ujian tertulis bagi pemohon SIM C1 sama seperti ujian pemohon SIM C, yang membedakan hanya pada saat ujian praktik.
"Karena CC yang lebih besar kalau ujian C 2 meter setiap trek, untuk di C1 ada perbedaan sekitar hampir 1 meter 4, jadi 2,4 sampai 2,5 meter. C2 nanti akan lebar lagi, ini berdasarkan pengujian," ujar dia.
Yusri mengatakan, untuk saat ini pemilik moge tetap boleh menggunakan sepeda motornya.
"Boleh, sambil ini berjalan, saya punya motor 1000 CC apakah saya dengan kewajiban C2? C2 belum, jadi dasarnya C1 dulu saya miliki. Nanti berjalan di tahun depan sudah C2," ujar dia.
Ketua IMI Imbau Pengendara Mode Belum Punya SIM C1 Main di Pekarangan
Ketua MPR sekaligus Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo, mengimbau para pengendara motor yang memiliki CC 250-500CC untuk segera memperbarui SIM sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Kalau sudah punya (SIM) C tinggal meningkat ke C1 kan syarat punya C1 harus ada C, nah jadi buat yang belum gimana? jadi mimpi dulu lah (yang belum punya SIM), jadi bikin dulu SIM C main saja di pekarangan rumah setahun nanti boleh ikut di C1 baru bisa ikut C2," ujar laki-laki yang akrab disapa Bamsoet itu.
Ketentuan penggolongan SIM yang baru ini didorong oleh angka kecelakaan lalu lintas yang begitu tinggi
Dan didominasi pengendara motor yang belum memiliki keahlian dan kompetensi sesuai dengan ketetapan SIM.
"Bahwa peningkatan kemampuan berkendara itu sangat penting dan mendesak karena sebagaimana kita ketahui dari ratusan ribu korban kecelakaan lalu lintas"
"80 persen adalah roda 2 dan 60 persennya adalah remaja yang belum memiliki SIM. Kalau kita lihat hasil pemilik SIM dari sepanjang 2023 sampai februari kemarin itu 1 banding 13," tutur Bamsoet.