![Segini Biaya Pembuatan SIM C1](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/5/28/1716870377704-hk21x.jpeg)
Segini Biaya Pembuatan SIM C1
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia pada Senin (27/5).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia pada Senin (27/5).
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 di seluruh Indonesia pada Senin (27/5).
SIM C1 ini diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan sepeda motor gede (moge) bermesin 250 cc hingga 500 cc.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan mengatakan, peluncuran SIM C1 ini merujuk pada Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
"Ini sebenarnya amanat Perpol tahun 2021 ya, amanat Perpol 05 2021 baru kita realisasikan tiga tahun kemudian," kata Aan.
Syarat Bikin SIM C1
Aan menyebut, syarat memperoleh SIM C1 yakni mempunyai SIM C biasa paling tidak selama satu tahun.
Kemudian Korlantas berencana memberlakukan SIM C2 pada tahun depan untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas 500 cc ke atas.
"Syaratnya salah satunya adalah satu tahun memiliki SIM C,” jelas Aan.
Aan mengatakan, keberadaan SIM C1 penting untuk peningkatan kompetensi karena sepeda motor bermesin cc rendah dengan kendaraan bermesin cc besar tentunya ada perbedaan.
Tarif Buat SIM C1
Untuk tarif pembuatan SIM C1 tak berbeda dengan SIM C dan SIM C2. Biayanya sebesar Rp100.000, belum termasuk asuransi dan pengecekan kesehatan.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, tidak ada perbedaan biaya dalam pembuatan SIM C yang dibagi menjadi tiga golongan.
“Tidak ada (perbedaan biaya), perubahan hanya di penggolongan saja,” ucapnya.
Sebagai informasi, tiga jenis SIM C saat ini yakni SIM C peruntukkan pengemudi sepeda motor bermesin 240 CC.
Kemudian, SIM C1 untuk pengemudi bermesin 250 cc sampai 500 cc. Berikutnya, SIM C2 untuk pengemudi bermesin 500 cc ke atas.
Setiap orang yang ingin mengendarai kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), barangkali alasannya untuk satu ini.
Baca SelengkapnyaYana Suryana, menderita luka serius di perut akibat sabetan senjata tajam pencuri sepeda motor di Jalan Roda Hias, Serpong, Tangerang Selatan.
Baca SelengkapnyaTaufik mengatakan keduanya melakukan perjalanan dengan mengendarai kendaraan roda dua dari Sampang dan berencana ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaSubsidi tersebut mencakup penjualan 800 ribu sepeda motor listrik baru dan konversi 200 ribu sepeda motor bermesin pembakaran.
Baca SelengkapnyaPolisi menyita barang-barang digunakan para remaja saat konvoi menggunakan sepeda motor dan membawa bendera dari penangkapan tersebut.
Baca SelengkapnyaAH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaMereka juga tidak boleh membeli minuman botol plastik.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap nantinya BBM untuk nelayan lah yang bisa gratis
Baca SelengkapnyaPipa transmisi gas Ruas Cirebon-Semarang ditaksir memakan biaya Rp3,3 triliun.
Baca Selengkapnya