Syarat Baru Membuat SIM
Polri menerapkan aturan baru bagi masyarakat yang akan membuat SIM
Syarat Baru Membuat SIM
Korlantas Polri menerbitkan aturan baru yang mengharuskan masyarakat yang ingin membuat SIM melampirkan bukti sertifikat yang diterbitkan oleh pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Sertifikat mengemudi yang dimaksud harus dikeluarkan sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan. Sementara bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi. Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri. Pemohon SIM akan mendapat pencerahan sebelum melaksanakan ujian teori. Seperti materi pengetahuan mengenai peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas, teknis dasar, cara mengemudikan kendaraan bermotor, tata cara berlalu lintas, serta kecelakaan lalu lintas. Selain itu, sebelum ujian praktik, pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba paling banyak dua kali sebelum menjalani ujian praktik. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan kesempatan persiapan bagi para pemohon.Sebelum syarat pembuatan SIM diubah. Kerap kali perselisihan antara petugas dan masyarakat terjadi.
Pembuatan SIM di Indonesia Termasuk yang Termurah dan Termudah di Dunia.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan, Indonesia menempati urutan ke-10 di dunia sebagai negara paling mudah mendapatkan SIM.
"Di Indonesia saja ini yang agak mudah, urutan ke-10 di dunia termasuk paling mudah bikin SIM. Makanya di beberapa negara ini, SIM Internasional kita enggak berlaku."
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus
Syarat Baru Membuat SIM
Kapolri Sentil Keras Sulitnya Ujian Praktik SIM
Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengatakan kerap menerima keluhan dari masyarakat akan sulitnya pembuatan SIM. Terlebih saat praktik mengitari angka 8 dan melewati jalan zig-zag.
"Kita ingin tahu apa yang menyebabkan apa yang membuat kita kurang bagus. Kalau kita lihat, pembuatan SIM juga masih sulit,"
Kapolri Listyo Sigit Prabowo
Syarat Baru Membuat SIM
Kapolri sempat melihat langsung betapa sulitnya masyarakat untuk lulus dari ujian praktik berkendara.
Kadiv TIK Irjen Slamet Uliandi, Asops Kapolri Irjen Agung Setya, dan Kakorlantas Irjen Firman Shantyabudi diminta melakukan perbaikan.
Kapolri minta untuk mengedepankan sisi digitalisasi dan evaluasi praktik yang ada selama ini.