CEK FAKTA: Tidak Benar Anies Baswedan Resmi Jadi Tersangka KPK, Simak Faktanya
Kabar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK tidak terbukti. Faktanya, Anies mendatangi KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beredar di media sosial Facebook.
Unggahan akun Facebook berupa tanggapan layar thumbnail video dengan narasi: "RESMI JADI TERSANGKA ANIES TAK BISA MENGELAK, PENYIDIK KPK TEMUKAN INI."
-
Siapa kakek dari Anies Baswedan? Sebagai pria berusia 54 tahun, Anies Baswedan adalah cucu dari Abdurrahman Baswedan, seorang diplomat yang pernah menjabat sebagai wakil Menteri Muda Penerangan RI dan juga sebagai pejuang kemerdekaan Indonesia.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa berita bohong yang disebarkan tentang Anies Baswedan? Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi sasaran berita bohong atau hoaks yang tersebar luas di media sosial. Terlebih menjelang Pilkada serentak 2024.
-
Siapa kakek buyut dari Anies Baswedan? Umar merupakan kakek buyutnya.
-
Bagaimana tanggapan Anies Baswedan tentang hak angket? Sementara, Anies Baswedan mengatakan menyerahkan keputusan terkait hak angket kepada pimpinan partai politik.
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
Penelusuran
Cek Fakta merdeka.com, melakukan penelusuran dengan menulis kata kunci "Anies resmi jadi tersangka kpk" di Google. Hasilnya tidak ditemukan artikel berita yang memberitakan hal tersebut.
Namun, yang ditemukan adalah Gubernur Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Selasa (21/9).
Seperti dilansir merdeka.com, Gubernur Anies Baswedan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur. Ada 8 pertanyaan ditanyakan penyidik kepada Anies selama proses pemeriksaan.
"Ada 8 pertanyaan yang terkait dengan program pengadaan rumah di Jakarta," katanya di Gedung KPK, Selasa (21/9).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebutkan pertanyaan berkaitan dengan kasus tersebut yaitu landasan program dan seputar peraturan-peraturan yang ada di Jakarta.
Anies bercerita, sejatinya proses pemeriksaan berlangsung cukup cepat. Pukul 12.30 proses memberikan keterangan telah selesai. Hanya saja, dia mengatakan, dirinya diberikan kesempatan memeriksa kembali jawaban-jawaban yang telah disampaikan kepada penyidik.
Setelah meneliti dengan seksama pernyataannya, pukul 15.00 WIB, pemeriksaan tuntas. Anies meninggalkan ruang penyidikan. Ia pun berharap segala keterangannya, dapat membantu proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Saya berharap penjelasan yang tadi kami sampaikan bisa bermanfaat bagi kpk untuk menegakkan hukum, menghadirkan keadilan, dan memberantas korupsi," harapnya.
Kasus ini bermula saat adanya kesepakatan penandatanganan Pengikatan Akta Perjanjian Jual Beli di hadapan notaris yang berlangsung di Kantor Perumda Sarana Jaya. Kesepakatan dilakukan oleh Yorry dan Anja Runtunewe pada 8 April 2019.
Pada saat itu juga dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp108,9 miliar ke rekening Bank DKI milik Anja Runtunewe. Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory, dilakukan pembayaran oleh Perumda Sarana Jaya kepada Anja Runtunewe sejumlah Rp43,5 miliar.
Pelaksanaan pengadaan tanah ini diduga dilakukan secara melawan hukum, yakni tanpa ada kajian kelayakan terhadap objek tanah, tidak dilakukan kajian appraisal, dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan sesuai dengan peraturan terkait.
Beberapa proses dan tahapan pengadaan tanah juga diduga kuat dilakukan tidak sesuai SOP serta adanya dokumen yang disusun backdate atau tanggal mundur. Kemudian, adanya kesepakatan harga awal antara pihak Anja Runtunewe dan Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dilakukan.
Dalam kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Rangon, Jakarta Timur ini KPK menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe, Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA) dan juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi.
KPK juga menjerat tersangka baru dalam kasus ini. Yakni, Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur yang juga pemilik showroom mobil mewah Rudy Hartono Iskandar (RHI). KPK menduga perbuatan yang dilakukan para tersanga merugikan keuangan negara sebesar Rp 152 miliar.
Kesimpulan
Kabar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK tidak terbukti. Faktanya, Anies mendatangi KPK untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.merdeka.com/jakarta/diperiksa-kpk-anies-baswedan-ditanya-terkait-program-pengadaan-rumah-di-jakarta.html
(mdk/lia)