Mengenal Profesi Debt Collector dan Cara Kerja yang Seharusnya
Lalu seperti apa profesi seorang debt collector? Dan, bagaimana seharusnya mereka bekerja saat melakukan penagihan? Berikut rangkumannya.
Debt Collector atau penangih utang, di mata masyarakat terkenal sebagai orang yang menyeramkan. Mereka biasanya dikenal arogan dan semena-mena saat menagih para debitur.
Terbaru, kasus debt collector membentak seorang anggota polisi viral. Debt collector yang berjumlah lebih dari dua orang itu terlihat begitu kasar saat hendak menarik mobil selebgram Clara Shinta. Gara-gara gaya preman para debt collector, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran berang.
-
Siapa yang mengusir para debt collector? Sertu Wawan Christiyanto, Babinsa 2 Kelurahan Tanah Baru, Koramil 02/Beji Kodim 0508 Depok itu terlihat murka dan mengusir para mata elang yang memaksa masuk ke dalam kompleks perumahan.
-
Mengapa Sertu Wawan mengusir para debt collector? Sertu Wawan pun tak terima. Sebab, sebagai Babinsa TNI sudah menjadi tugasnya menjaga masyarakat.
-
Apa yang dilakukan Sertu Wawan Christiyanto kepada para debt collector? Sertu Wawan murka dan mengusir sekelompok debt collector karena membuat resah di perumahan Depok Mulya Tanah Baru, Depok.
-
Kapan gaji debt collector bisa lebih tinggi? Gaji ini dapat lebih tinggi untuk posisi-posisi senior di perusahaan besar atau dengan tanggung jawab yang lebih besar dalam manajemen utang.
-
Bagaimana cara meningkatkan penghasilan sebagai debt collector? Meskipun gaji awal mungkin tidak terlalu tinggi, dengan pengalaman dan keterampilan yang tepat, ada potensi untuk meningkatkan penghasilan dan membangun karir yang sukses dalam industri ini.
-
Mengapa menjadi debt collector di Indonesia bisa berisiko? Insiden ini menyoroti kompleksitas dan kadang-kadang bahaya yang terlibat dalam pekerjaan penagih utang di Indonesia.
Lalu seperti apa profesi seorang debt collector? Dan, bagaimana seharusnya mereka bekerja saat melakukan penagihan? Berikut rangkuman merdeka.com:
Apa Itu Debt Collector?
Mengutip dari situs bfi.co.id, debt collector adalah pihak ketiga yang ditunjuk oleh Lembaga Keuangan atau kreditur dengan tujuan untuk menagih utang debitur yang menunggak dengan kriteria tertentu.
Perlu dicatat, tidak semua jenis utang akan ditagih oleh debt collector. Ada kriteria yang biasanya ditangih oleh para debt collector. Di antaranya, utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Perlu diketahui, setiap lembaga keuangan memiliki peraturan yang berbeda mengenai kapan penagihan utang dikelola oleh debt collector.
Penagihan utang sejatinya harus dilakukan dengan etika dan standar perusahaan yang berlaku. Tak kalah penting, pemilik utang harus mampu dan memiliki kesadaran untuk membayarkan utang dengan tepat waktu sesuai dengan perjanjian. Sementara, kreditur dan debt collector sejatinya hanya melaksanakan tugas untuk dapat menagih utang agar kinerja perusahaan tetap terjaga, terutama pada performa Non-Perfoming Loan (NPL).
Namun, terkadang ada saja kejadian penagihan yang tidak mengindahkan tata cara yang semestinya. Seperti melibatkan kekerasan secara fisik maupun verbal. Hal ini yang membuat citra debt collector menjadi buruk.
Selain itu, yang tidak kalah penting dan utama adalah kerjasama dari sisi debitur untuk dapat kooperatif dalam membayar utangnya dengan tepat waktu.
Debt collector yang baik adalah ia yang menagih utang sesuai dengan kode etik perusahaan dan regulasi di Indonesia. Terdapat beberapa kode etik dan persyaratan yang harus dipatuhi oleh debt collector.
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Yustianus Dapot, mengatakan dalam menjalankan tugasnya, debt collector memilik aturan kerja.
Aturan tentang penagihan dari perusahaan pembiayaan itu sudah tertuang secara detail dalam Pasal 47 sampai 52 Nomor 35 Tahun 2018 yaitu tentang Penegakkan Usaha-Usaha Pembiayaan.
Berikut ini etika yang harus dimilik debt collector:
1. Harus membawa dokumen lengkap (surat tugas dari perusahaan pembiayaan)
"Di dalam surat tugas itu jelas bahwa yang melakukan penagihan adalah si A atau si C gitu," jelas Yustianus.
2. Harus membawa sertifikat industrial
"Jadi kendaraan bermotor ini biasa yang memproyek pembiayaan dari perusahaan biaya itu diagungkan dengan ikat secara industrial, itu ada Undang-Undang Industrial tersendiri," sambungnya.
3. Harus membawa dokumen surat peringatan
"Kemudian harus membawa dokumen-dokumen lengkap seperti bahwa pusat sudah mengenakan peringatan 1, 2, 3 nah itu semua harus sudah dibawa sekaligus di situ. Nah jadi apabila itu tidak disampaikan oleh perusahaan atau debt collector ini, masyarakat bisa menolak, silakan menolak, khawatir terjadi sesuatu hal seperti tadi intimidasi atau perlakuan yang tidak menyenangkan lapor polisi aja kalau kaya gitu karena dia tidak memenuhi ketentuan yang disampaikan OJK," jelas Yustianus.