18 Kali sidang pengadilan, TKI di Saudi akhirnya bebas dari hukuman mati
KBRI Riyadh di Arab Saudi menyelamatkan Jama’ah Binti Sarikan Diman dari hukuman mati. jama'ah adalah TKI asal Desa Teluk Batang, Kecamatan Kayong Utara, Ketapang, Kalimantan Barat.
KBRI Riyadh di Arab Saudi menyelamatkan Jama’ah Binti Sarikan Diman dari hukuman mati. jama'ah adalah TKI asal Desa Teluk Batang, Kecamatan Kayong Utara, Ketapang, Kalimantan Barat.
Kepolisian Arab Saudi menangkap Jama'ah pada 3 Februari 2010 karena tuduhan melakukan praktik sihir yang mengakibatkan anak majikan menderita sakit permanen.
-
Siapa yang juga menjadi TKI di Arab Saudi selain Alman? Rumah tersebut rupanya merupakan hasil jerih payah sang Ibu. Di mana sang Ibu juga sempat menjadi seorang TKW di Arab Saudi selama 30 tahun.
-
Apa yang dilakukan Alman Mulyana saat menjadi TKI di Arab Saudi? Hal itu dilakukannya saat menjadi TKI di Arab Saudi. Lantas bagaimana cerita Alman Mulyana selengkapnya?
-
Kapan Timnas Indonesia bertanding melawan Arab Saudi? Maarten Paes akhirnya melakukan debutnya bersama Timnas Indonesia dan hasilnya cukup mengejutkan. Sebelumnya, Paes diperkirakan tidak akan tampil saat Timnas Indonesia bertandang ke markas Timnas Arab Saudi pada matchday 1 Grup C ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, yang berlangsung pada Jumat (06/09/2024).
-
Kapan Timnas Indonesia main lawan Arab Saudi? Timnas Indonesia akan menghadapi Arab Saudi dalam laga pertama putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Jumat (6/9/2024) dini hari WIB.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
Awalnya, majikan Jama’ah menuntut ganti rugi materil sebesar 1.080.000 riyal (setara Rp 3,8 miliar) karena anaknya lumpuh akibat disihir oleh Jama’ah. Namun, kemudian majikannya mengubah tuntutan menjadi qisas (hukuman mati).
"Di sidang ke delapan belas pada 12 September 2018, Pengadilan akhirnya menolak tuntutan majikan dan membebaskan Jama’ah," kata Dubes RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, seperti dikutip dari rilis resmi yang diterima Liputan6.com dari KBRI Riyadh, Kamis (4/10).
Atase Hukum KBRI, Muhibuddin melakukan penjemputan Jama’ah binti Sarikan dari penjara dan diantar ke KBRI Riyadh.
Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel menyambut kedatangan Jama’ah dan memberikan ucapan selamat.
Ucapan selamat juga diberikan oleh para prajurit TNI yang sedang bertugas di Arab Saudi dengan dikomandani oleh Atase Pertahanan KBRI Riyadh, Brigjend Drajad Brima Yoga.
Dalam pesannya, Dubes Maftuh Abegebriel menegaskan bahwa KBRI Riyadh berkomitmen untuk tidak membiarkan WNI sendirian menghadapi proses hukum, terutama WNI yang diancam hukuman mati.
Pendampingan kasus-kasus HPC (High Profile Case) yang terancam hukuman mati di Arab Saudi menjadi prioritas utama.
KBRI Riyadh akan selalu mengaplikasikan jargon "Kami datang untuk melayani, bukan dilayani" sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo.
"Jama’ah saat ini sudah berada di rumah singgah Ruhama (Rumah Harapan Mandiri) KBRI di Riyadh, bergabung dengan para ekspatriat Indonesia lainnya yang belum beruntung, menunggu proses pemulangannya yang agar segera diselesaikan oleh KBRI," kata Agus Maftuh.
Reporter: Rizki Akbar Hasan
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
TKW asal Karawang hilang di Arab Saudi, nomor HP tak aktif
TKI terancam hukuman mati di Saudi akhirnya dipulangkan
2 WNI dibebaskan dari hukuman mati di Arab Saudi
Rencana penempatan TKI ke Timur Tengah disambut positif
Bapak ini mengaku hilang kontak 25 tahun dengan putrinya sejak jadi TKW di Saudi
Aktivis nilai kedatangan Raja Salman tak perbaiki nasib buruh migran