Indonesia Selamatkan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi Setelah Berjuang 15 Tahun
Pemerintah RI melalui melalui Kementerian Luar Negeri bertekad memberikan perlindungan hukum kepada WNI yang berada di luar negeri.
Setelah melalui proses hukum yang panjang dan upaya diplomasi yang intensif, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) bernama HMM berhasil kembali ke tanah air dari Arab Saudi. HMM, yang sebelumnya terancam hukuman mati karena tuduhan pembunuhan, akhirnya tiba di kampung halamannya di Bangkalan, Jawa Timur, pada 30 November 2024.
Menurut informasi dari Kemlu RI pada Senin (2/12), perjalanan ini dimulai pada tahun 2009, saat HMM ditangkap oleh pihak kepolisian Arab Saudi dengan tuduhan membunuh suaminya yang merupakan warga negara Arab Saudi. Jaksa Penuntut Umum menuntut HMM dengan hukuman mati had ghilah, yang merupakan salah satu bentuk hukuman berat dalam hukum syariah.
Sejak penangkapannya, Kementerian Luar Negeri RI (Kemlu RI) dan Konsulat Jenderal RI (KJRI) Jeddah terus berupaya untuk memastikan keadilan bagi HMM. Selama 15 tahun, KJRI Jeddah memberikan pendampingan kepada HMM dalam setiap tahap proses hukum, yang mencakup enam kali proses penyidikan dan tiga belas kali persidangan. HMM juga menerima bantuan dari penasihat hukum serta penerjemah yang ditunjuk oleh KJRI.
Selain mendukung proses persidangan, KJRI Jeddah juga mengambil berbagai langkah lainnya, seperti mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi di Jeddah dan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung di Riyadh. Upaya mediasi juga dilakukan dengan mendekati ahli waris korban melalui Lembaga Pemaafan dan Rekonsiliasi setempat.
Hukuman Lebih Ringan
Usaha yang dilakukan oleh tim hukum membuahkan hasil ketika tuntutan hukuman mati terhadap HMM akhirnya diringankan menjadi hukuman penjara selama 15 tahun. Selain itu, HMM juga diwajibkan untuk membayar diyat (uang ganti rugi) sebesar SAR 400.000, yang setara dengan sekitar Rp1,6 miliar. Pembayaran diyat ini dapat terlaksana berkat bantuan seorang dermawan dari Arab Saudi yang bersedia menanggung seluruh biaya tersebut.
Setelah menyelesaikan masa hukumannya, HMM dideportasi dari Arab Saudi pada 28 November 2024 dan tiba di Indonesia dua hari setelahnya. Selama perjalanan pulang, HMM didampingi oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bangkalan, serta Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Pamekasan. Kedatangan HMM di kampung halamannya disambut dengan penuh haru oleh keluarga dan kerabat yang telah menantinya.
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melaporkan, selama tahun 2024, pemerintah telah berhasil menyelamatkan 26 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di berbagai negara. Namun, jumlah kasus baru terus meningkat, dengan saat ini terdapat 155 kasus hukuman mati yang masih dalam proses penanganan, sebagian besar berasal dari Malaysia. Dalam situasi ini, pemerintah mengingatkan semua WNI yang berada di luar negeri untuk senantiasa mematuhi hukum yang berlaku dan menghindari segala tindakan yang dapat melanggar peraturan.