Keluarga penumpang MH370 tuntut ganti rugi Rp 17,1 triliun
Mereka sudah mengajukan berkas gugatan ke pengadilan Illinois, Amerika Seri
Keluarga penumpang pesawat Malaysia Airlines MH370 yang hilang di Samudera Hindia mengajukan tuntutan hukum senilai Rp 17,1 triliun sebagai ganti rugi kepada maskapai Malaysia Airlines dan perusahaan pembuat pesawat Boeing.
Firma hukum Ribbeck Law Chartered yang menjadi penasihat hukum keluarga penumpang MH370 sudah mengajukan berkas gugatan ke pengadilan Illinois, Amerika Serikat, seperti dilansir situs asiaone.com, Rabu (26/3).
Monica Kelly, pemimpin pengacara dari Ribbeck Law, mengatakan pihaknya sudah membahas gugatan hukum ini dengan anggota keluarga penumpang MH370 dari China dan Indonesia.
Dari 239 penumpang MH370 ada 154 warga China, 49 warga Malaysia, dan tujuh warga Indonesia.
Kelly mengatakan dia sudah berbicara dengan anggota keluarga penumpang dan berharap separuh dari total penumpang mau mengajukan gugatan hukum.
Firma hukum Ribbeck Law selama ini sudah terkenal dalam menangani kasus-kasus penerbangan.
"Kami sudah beberapa kali sukses menangani kasus penerbangan meski pesawat, korban atau bahkan kotak hitam tidak ditemukan," kata Kelly dalam jumpa pers singkat.
Manuel Von Ribbeck dari firma hukum itu mengatakan dia yakin seratus persen akan memenangkan kasus ini.
Dia menjelaskan dalam kasus semacam ini penumpang tidak pernah salah. Jadi ini hanya masalah memastikan keluarga mendapat anti rugi.
Ribbeck menambahkan biaya ganti rugi yang mereka tuntut senilai Rp 17,1 triliun dan mereka ingin biaya itu dibayar penuh.