Lima warga Saudi dibui sebab ikuti nabi palsu
Jaksa mendakwa kelimanya percaya pada Imam Mahdi palsu, menemui dia di Kuwait dan coba menyebarkan ajarannya di Saudi.
Sebuah pengadilan di Riyadh, Arab Saudi, menjatuhi hukuman 25 tahun penjara kepada lima warga Saudi setelah mereka terbukti mengikuti seorang pria Kuwait yang mengaku sebagai Imam Mahdi.
Banyak muslim, terutama dari Syiah, percaya Imam Mahdi akan muncul sebelum hari kiamat untuk membangun perdamaian dan keadilan dan akan membebaskan dunia dari kejahatan. Namun, baik Alquran maupun koleksi awal Hadis membuat referensi yang jelas untuk kedatangan Imam Mahdi, seperti dilansir stasiun televisi Al Arabiya, Kamis (11/9).
Jaksa penuntut mendakwa kelimanya percaya kepada Imam Mahdi palsu, bepergian ke Kuwait untuk mengunjungi dia dan berusaha untuk menyebarkan ajarannya di Saudi.
Pengadilan mengatakan para terdakwa tidak bisa dibebaskan setelah menjalani hukuman penjara mereka jika mereka tidak bertobat. Pengadilan juga memberikan larangan perjalanan mulai dari lima hingga 25 tahun kepada kelimanya setelah mereka dibebaskan dari penjara.
Pengadilan mengatakan para hakim mengambil keputusan mereka berdasarkan suara mayoritas, di mana satu dari antara mereka meminta kelima terdakwa untuk dieksekusi.
Baik jaksa penuntut umum dan terdakwa keberatan dengan keputusan itu. Pengadilan memberikan mereka waktu selama satu bulan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut sebelum menjadi final.
Pengadilan mengatakan semua terdakwa melakukan kontak pribadi dengan sang Imam Mahdi palsu, bahkan beberapa dari mereka tinggal bersama dia di rumahnya di Kuwait, membantunya secara keuangan, mengelola situsnya, berkomunikasi dengan dia melalui surat elektronik, membagi-bagikan bukunya dan menulis artikel yang mendukung sang nabi palsu itu di media sosial.
Terdakwa pertama, yang dijatuhi hukuman penjara selama 25 tahun, sebelumnya tertangkap atas tuduhan yang sama tetapi menyatakan pertobatannya dan menandatangani perjanjian untuk tidak pernah kembali ke aliran takfiri (mengkafirkan orang lain) sebelum dia dibebaskan.
Pengadilan mengatakan semua terdakwa menganggap kerajaan Saudi, pemerintahan dan rakyatnya sebagai kafir dan menyatakan bahwa siapa pun yang tidak percaya pada sang Imam Mahdi palsu itu maka bukan seorang muslim.
Terdakwa kedua menerima hukuman sepuluh tahun penjara, terdakwa ketiga dipenjara selama 20 tahun, sedangkan terdakwa keempat dan kelima masing-masing dipenjara selama tujuh tahun dan lima tahun.