Pemerintah Imbau WNI Tunda Kunjungan ke Luar Negeri karena Mutasi Baru Virus Corona
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) mengimbau agar seluruh warga negara Indonesia menaati peraturan yang telah disampaikan oleh terkait upaya menanggulangi penyebaran virus Corona Covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu RI) mengimbau agar seluruh warga negara Indonesia menaati peraturan yang telah disampaikan oleh terkait upaya menanggulangi penyebaran virus Corona Covid-19.
Termasuk salah satunya menunda kunjungan keluar negeri yang dirasa tidak terlalu penting, di tengah mutasi baru virus corona.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana mutasi virus Corona pada pria tersebut terjadi? Selama masa infeksi, dokter berulang kali mengambil sampel dari pria tersebut untuk menganalisis materi genetik virus corona. Mereka menemukan bahwa varian asli Omicron BA1 telah mengalami lebih dari 50 kali mutasi, termasuk beberapa yang memungkinkannya untuk menghindari sistem kekebalan tubuh manusia.
-
Apa itu virus? Virus adalah mikroorganisme yang sangat kecil dan tidak memiliki sel. Virus merupakan parasit intraseluler obligat yang hanya dapat hidup dan berkembang biak di dalam sel organisme biologis.
-
Di mana virus-virus kuno itu ditemukan? Ilmuwan berhasil menghidupkan kembali virus prasejarah berusia 48.500 tahun yang terperangkap dalam permafrost (lapisan tanah beku) di Siberia.
-
Mengapa Virus West Nile bisa berbahaya? Terjangkit virus ini kerap dianggap penyakit ringan, namun di beberapa kasus efeknya bisa berbahaya dan menyebabkan kematian.
-
Kapan virus menginfeksi sel inang? Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Dalam kehidupan sehari-hari, virus tidak lagi terdengar asing bagi kita. Bermacam-macam virus dapat menimbulkan berbagai penyakit pada tubuh manusia yang tidak diinginkan. Jika tubuh kita dalam kondisi menurun (lemah), maka kita dapat dengan mudah terserang penyakit atau virus. Virus dapat bertindak sebagai agen penyakit dan agen pewaris sifat. Sebagai agen penyakit, virus memasuki sel dan menyebabkan perubahan-perubahan yang membahayakan bagi sel, yang akhirnya dapat merusak atau bahkan menyebabkan kematian pada sel yang diinfeksinya. Sebagai agen pewaris sifat, virus memasuki sel dan tinggal di dalam sel tersebut secara permanen.
"Imbauan yang disampaikan oleh pemerintah bagi WNI yaitu mempertimbangkan perjalanan ke luar negeri secara matang," ujar Cecep Herawan selaku Sekretaris Jendral Kementerian Luar Negeri dalam acara yang diselenggarakan oleh Satgas Covid-19 secara virtual.
"Meskipun, perwakilan kita di luar negeri akan senantiasa membantu, namun alangkah baiknya jika kita menunda kepentingan yang tak terlalu mendesak tersebut," tambahnya.
Selain itu, Cecep Herawan juga menyampaikan pesan kepada warga negara asing yang hendak berkunjung ke Indonesia di tengah situasi seperti ini.
"Kepada WNA untuk senantiasa membuka informasi yang tersedia di situs Kementerian Luar Negeri RI. Sebab, ada banyak ketentuan dan regulasi yang mesti diikuti jika hendak berkunjung ke Indonesia," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi melarang masuknya Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia untuk sementara. Keputusan diambil karena ada mutasi COVID-19 yang lebih cepat menular.
"Saat ini telah muncul pemberitaan mengenai mutasi Covid-19 yang menurut berbagai data ilmiah memiliki tingkat penyebaran yang lebih cepat," ujar Menlu Retno Marsudi pada jumpa pers, Senin (28/12).
Dengan perkembangan itu maka WNA dari seluruh negara dilarang masuk Indonesia dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021.
Ada pengecualian dari aturan tersebut, yakni WNA yang punya jabatan. Mereka masih boleh masuk dengan "protokol ketat."
"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," jelas Menlu Retno.
Indonesia akan melarang total masuknya Warga Negara Asing (WNA) mulai 1 Januari 2020. Aturan itu dibuat setelah ada mutasi COVID-19 yang lebih menular. Namun, WNI masih boleh pulang.
"Sesuai UU no 6 tahun 2011 pasal 14, warga indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," ujar Menlu Retno Marsudi.
Aturan bagi WNI adalah harus melampirkan hasil RT-PCR yang berlaku 2x24 jam. Setelah sampai di Indonesia, WNI tetap harus kembali melakukan tes serupa.
WNI yang hasil tesnya negatif akan dikarantina selama lima hari. Begitu masa karantina berakhir, maka WNI akan dites lagi.
"Apabila hasil negatif, maka diperkenankan melanjutkan perjalanan," kata Menlu Retno.
Reporter: Teddy Tri Setio Berty
Sumber: Liputan6.com