Terima suap Rp 35,2 miliar, pejabat China dipenjara seumur hidup
Dia menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wakil gubernur Provinsi Jilin.
Pengadilan Ibu Kota Beijing, China, hari ini menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Tian Xueren, wakil gubernur Provinsi Jilin karena menerima suap sebesar Rp 35,2 miliar.
"Sebagai pejabat publik, Tian menerima uang dan hadiah tidak halal dengan memanfaatkan status dan jabatannya," kata pernyataan pengadilan, seperti dilansir situs asiaone.com, Jumat (1/11).
Tian dinyatakan membantu sejumlah perusahaan mendapatkan dana pinjaman bank, kontrak, dan promosi sebagai imbalan penyuapan antara tahun 1995 hingga 2011. Tindakannya itu dilakukan semasa dia menjabat wakil gubernur dan direktur utama Bank Jilin.
Presiden Xi Jinping sudah berjanji akan menindak keras para pelaku korupsi di semua lapisan instansi pemerintah.
Awal bulan ini pengadilan china juga menolak banding politikus Bo Xilai atas kasus korupsi yang menjeratnya. Dia dihukum penjara seumur hidup.