Terlibat Kasus Pembunuhan di Malaysia, WNI asal Lombok Terancam Dihukum Mati
Pihak Kementerian Luar Negeri RI membenarkan kasus yang menimpa ZW di Negeri Jiran. Saat ini, pemerintah pun sudah melakukan upaya untuk memberi pendampingan kepada ZW.
Seorang WNI asal Lombok bernama ZW melakukan pembunuhan di Malaysia pada 4 November lalu. Akibat perbuatan tersebut, ZW terancam hukuman mati.
Pihak Kementerian Luar Negeri RI membenarkan kasus yang menimpa ZW di Negeri Jiran. Saat ini, pemerintah pun sudah melakukan upaya untuk memberi pendampingan kepada ZW.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan Mutiara Baswedan meraih gelar Sarjana Hukum? Ia berhasil meraih gelar Sarjana Hukum pada tahun 2020.
-
Kapan musim hujan dimulai? Musim hujan telah tiba. Selain membawa kebahagiaan dan kesegaran, musim hujan juga membawa berbagai penyakit, salah satunya adalah flu.
-
Kapan Choirul Huda meninggal? Ia bertabrakan dengan rekan satu timnya pada Liga 1 2017 silam saat melawan Semen Padang.
-
Kapan Lukman Hakim meninggal? Lukman Hakim meninggal di Bonn pada 20 Agustus 1966.
-
Kapan sagu mutiara dianggap matang? Setelah direbus selama sekitar tujuh menit, kompor dimatikan, Diamkan sagu mutiara sejenak, paling lama satu menit. Setelah itu, sagu mutiara telah matang sempurna dan dapat disajikan.
"Benar ada kejadian pembunuhan pada 4 November. Sesuai Hukum Pidana Malaysia atas sangkaan tersebut, ZW diancam hukuman mati," kata Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu RI, Lalu Muhammad Iqbal dalam pesan singkat diterima merdeka.com, Kamis (29/11).
"KJRI Johor Bahru sudah menangani kasus ini dan sudah memberikan pendampingan kekonsuleran," tambah Iqbal.
Iqbal menambahkan bahwa KBRI Kuala Lumpur telah menunjuk Kantor Pengacara Gooi & Azzura untuk memberikan pendampingan hukum kepada ZW. Namun Iqbal belum memberi keterangan lebih rinci mengenai berita ini mengingat kasusnya masih berada dalam tahap penyelidikan pihak berwenang.
"Persidangan kasus ini baru mulai di Mahkamah Magistrat (Pengadilan Tingkat Pertama) sehingga diperkirakan prosesnya masih sangat panjang," tutup Iqbal.
Baca juga:
Ini Kata Dubes Saudi Soal Eksekusi Mati TKI Tuti Tursilawati
TKI Tuti dieksekusi, petugas KBRI harus lebih berani hadapi Saudi
Atalia, istri Kang Emil berbela sungkawa ke rumah Tuti yang dihukum mati Arab Saudi
DPR minta pemerintah tinjau ulang rencana pemberangkatan TKI ke Arab Saudi
Muhammadiyah dan NU harap Tuti jadi TKI terakhir yang dieksekusi Saudi
TKI dihukum Mati, Sandiaga Uno singgung kurangnya lapangan kerja di Indonesia