Usai Pilgub DKI, media asing soroti tuntutan hukum Ahok
Usai Pilgub DKI, media asing soroti tuntutan hukum Ahok. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, Kamis (20/4), menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama. Sidang yang dijalani ini beragendakan pembacaan tuntutan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau akrab disapa Ahok, Kamis (20/4), menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penodaan agama. Sidang yang dijalani ini beragendakan pembacaan tuntutan hukum oleh Jaksa Penuntut Umum.
Sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan itu rupanya menarik perhatian media internasional. Pasalnya, sidang digelar sehari setelah pemilihan kepala daerah putaran kedua di Jakarta, di mana Ahok yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat kalah versi hasil hitung cepat.
"Sehari setelah gubernur Kristen kalah dari pilgub, jaksa merekomendasikan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun," demikian dikutip dari Aljazeera.
Media Timur Tengah itu menilai hukuman yang dijatuhkan ke Ahok lebih ringan dari perkiraan sebelumnya. Ahok disangka akan mendapat hukuman beberapa tahun penjara.
Dilansir dari koran Straits Times, tuntutan Ahok menjadi lebih ringan karena beberapa faktor, salah satunya video yang diunggah Buni Yani.
Sementara itu, Asia One menuturkan, mantan Bupati Belitung Timur itu didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Yang isinya "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun".
Salah seorang JPU mengatakan, Basuki atau akrab disapa Ahok itu tidak bisa dituntut menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara. Karena pidato terdakwa yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat melakukan penghinaan agama.
Kuasa Hukum Ahok juga menilai jaksa ragu-ragu dengan kesalahan Ahok. Untuk kasus seperti ini, tak biasanya hukumannya percobaan.
Tuntutannya percobaan lagi, itu untuk menunjukkan keragu-raguan tentang keyakinan jaksa. Kalau perkara seramai ini tuntutannya percobaan, itu sudah pasti jaksa ragu-ragu," kata Wayan Sudarto.
Baca juga:
Taufik Kurniawan: Pertemuan Ahok dan Anies memberikan rasa tentram
Ini tanggapan DPR soal Ahok dituntut hukuman percobaan
Sandi soal putusan Ahok: Saya doakan Pak Basuki tabah & ambil hikmah
Titiek Soeharto nilai tuntutan 1 tahun bui Ahok sandiwara tak lucu
PKS nilai tuntutan satu tahun belum cukup bikin Ahok kapok
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Siapa saja kandidat di Pilkada DKI 2017 putaran kedua? Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.