Kenapa di Bali Tidak Ada Gedung Pencakar Langit?
Bali menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang membatasi pembangunan gedung tinggi. Apa alasannya?
Bali menjadi salah satu destinasi wisata di Indonesia yang sering dikunjungi oleh wisatawan lokal maupun internasional. Bukan hanya keindahan alamnya saja yang begitu memukau di pulau ini, melainkan juga kebudayaan dan aneka kulinernya.
Meski sangat populer, namun ada satu hal mengenai Bali yang sering menjadi pertanyaan bagi banyak orang.
Yup, hal tersebut terkait dengan ketiadaan gedung pencakar langit yang biasanya bisa ditemukan dengan mudah di kota-kota besar seperti Jakarta.
-
Siapa yang tidak ikut berlibur bersama Titi Kamal di Bali? Liburan Titi Kamal kali ini hanya dinikmati bersama anak-anaknya. Cristian Sugiono tampak tak ikut dalam liburan kali ini.
-
Kenapa Prilly Latuconsina tampil tanpa riasan di Bali? Dengan rambut panjang terurai, kecantikan alami Prilly semakin memukau dalam setiap penampilannya.
-
Kenapa Parto tidak langsung ke rumah sakit saat merasakan sakit di Bali? Parto telah merasakan sakit sejak berlibur di Bali bersama keluarganya. Namun, ia menahan rasa sakitnya karena sedang menikmati waktu bersama keluarga.
-
Siapa yang menyatakan bahwa tidak ada perang bintang di Pilgub Jateng? Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah di Pilgub Jateng Komjen Pol Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maemoen alias Gus Yasin menyebut tanda bintang yang disandangnya hanyalah sebuah pangkat di institusi Polri. Ketika mendaftar kontestasi di Pilkada serentak 2024, praktis bintang-bintang tersebut bakal hilang."Tidak ada perang bintang. Bintang pangkat ya, kalau kita sudah mendaftar, sudah tak ada bintang," kata Ahmad Luthfi di kantor DPW PKB Jateng, Selasa (3/9).
-
Bagaimana penanganan tindak pidana pemilu di Indonesia? Untuk menangani tindak pidana pemilu, Pasal 2 huruf b Perma 1/2018 mengatur bahwa pengadilan negeri dan pengadilan tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (“Bawaslu”), Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota dan/atau Panitia Pengawas Pemilu (“Panwaslu”) kecamatan- kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia paling lama 1 x 24 jam, sejak Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan/atau Panwaslu Kecamatan menyatakan bahwa perbuatanatau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu.
-
Mengapa tidak ada tanda-tanda kehidupan di dasar Lubang Besar Biru? Erika Bergman yang mengikuti ekspedisi itu mengatakan kondisi itu disebabkan ada lapisan hidrogensulfida di sekitar lubang yang selain beracun juga mencegah oksigen mencapai kedalaman tersebut.
Bali memang menjadi satu-satunya provinsi di Indonesia yang membatasi pembangunan gedung-gedung tinggi, yaitu maksimal 15 meter atau setara dengan bangunan 4 lantai.
Ada pula yang mengatakan bahwa bangunan di Bali tak boleh sampai melewati pohon kelapa, karena berkaitan dengan faktor budaya dan kepercayaan.
Sebab, dalam filosofi warga Hindu di Bali, pohon kelapa kerap kali dianggap sebagai simbol hubungan timbal-balik antara manusia dan alam. Selain itu, pohon kelapa juga tidak boleh melebihi pura tertinggi di Bali, yakni Pura Besakih.
Yup, masyarakat Hindu di Bali percaya dengan adanya tradisi tata ruang yang sudah berlaku turun temurun, sejak zaman nenek moyang mereka.
Menurut mereka, tidak adanya gedung pencakar langit ini dapat menjaga kesakralan tempat suci dan kenyamanan masyarakat.
Selain karena alasan mempertahankan tradisi, masyarakat di Bali juga meniadakan pembangunan gedung tinggi agar kelestarian alam bisa tetap terjaga. Kehadiran bangunan pencakar langit dinilai memiliki beban tanah yang semakin besar. Hal ini belum ditambah dengan pengerukan tanah besar-besaran serta pembabatan tanaman secara sembarangan.
Pembatasan pembangunan gedung pencakar langit ini bahkan didukung oleh pemerintah setempat dalam Peraturan Daerah (Perda) yang Mengatur Bangunan Tinggi di Bali.
Perda yang mengatur larangan gedung pencakar langit di Bali tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kdh. Tk. 1 Bali, Tanggal 22 November 1971, No 13/Perbang 1614/II/a/1971. Meski begitu, peraturan tersebut telah diperbaharui dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Bali. Disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa gedung yang akan dibangun tidak boleh melebihi 15 meter.
Meskipun terdapat larangan pembangunan gedung tinggi, ternyata Bali sendiri memiliki dua bangunan tinggi yang melebihi batasan.
Mereka adalah Hotel Hotel Grand Inna Bali Beach dan Patung GWK. Cari tahu alasannya, yuk!