20 Daerah di Jawa Barat Terapkan PSBB Proporsional Mulai Hari Ini, Berikut Aturannya
Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di 20 kabupaten/kota mulai hari ini (11/1) hingga 25 Januari mendatang.
Provinsi Jawa Barat mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di 20 kabupaten/kota mulai hari ini (11/1) hingga 25 Januari mendatang. Pembatasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2021 terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Ke-20 kabupaten/kota tersebut adalah Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
-
Apa komitmen PKB terkait Pilgub Jabar? PKB sudah lama berkomitmen mengambil poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil. Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda membeberkan bahwa partainya berkomitmen untuk selalu memilih poros yang berlawanan dari Ridwan Kamil.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Bagaimana PBB menyatakan kesiapan mereka dalam memenangkan Prabowo dan Gibran? Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menegaskan partainya siap memenangkan Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
-
Siapa saja yang bertarung dalam Pilkada Jabar? Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Bagaimana PKB ingin membentuk poros yang berlawanan dengan Ridwan Kamil di Pilgub Jabar? "Kami belum ada obrolan sama sekali menyangkut soal sosok Kang Ridwan Kamil gitu, tapi yang sudah ada obrolan malah di Jabar. Kalau Kang RK maju di Jabar kami akan bikin poros di luar Kang RK kan gitu," tutur Huda.
-
Siapa yang menyatakan bahwa PKB akan membentuk poros di luar Ridwan Kamil di Pilgub Jabar? Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PKB Syaiful Huda membeberkan bahwa partainya berkomitmen untuk selalu memilih poros yang berlawanan dari Ridwan Kamil.
Pelaksanaan PSBB proporsional tersebut juga telah disahkan melalui Kepgub Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di tujuh daerah kabupaten/kota di Jabar dalam rangka penanganan Covid-19.
“Kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran Covid-19 saat PSBB Proporsional dan AKB berlangsung, mengingat masyarakat dan pemerintah merupakan garda terdepan pengendali virus tersebut dan banyak bukti ilmiah juga menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan Covid-19,” kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad seperti dilansir dari jabarprov.go.id.
Daud juga meminta masyarakat menaati aturan yang telah ditetapkan untuk menunjang keberhasilan penerapan PSBB proporsional tersebut.
Memaksimalkan Protokol di Lingkungan Kerja
©Pixabay/iqbalnuril
Salah satu poin yang ditekankan Daud adalah soal pengetatan protokol kesehatan di tempat kerja, baik dalam pelaksanaan Work From Home (WFH) maupun Work From Office (WFO).
“Pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO),” papar Daud.
Wajib Melaksanakan Sekolah Secara Daring
©2020 Merdeka.com/pxhere.com
Selanjutnya, dalam Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM yang dikeluarkan oleh Pemprov Jabar, salah satu poinnya menerangkan jika pelaksanaan sekolah secara tatap muka masih ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kemudian sektor esensial terkait kebutuhan pokok masyarakat bisa tetap beroperasi 100 persen melalui pengaturan jam operasional, pembatasan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan dengan ketat.
Hal yang sama juga berlaku di sektor konstruksi yang bisa dilaksanakan penuh, namun melalui pemantauan protokol yang ketat, termasuk aktivitas kesenian & kebudayaan di daerah.
"Kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah, makan, pusat perbelanjaan, transportasi dan usaha sejenis. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," terang Daud.
Optimalisasi 3 T
©2021 Liputan6.com/Herman Zakharia
Penerapan 3 T, yakni tracking, tracing, dan treatment juga akan lebih ditingkatkan. Selanjutnya fasilitas kesehatan, kapasitas tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi dari rumah sakit di daerah Jawa Barat juga harus diantisipasi.
Selain itu, Ia juga meminta kepada semua pihak untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggung jawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai menghindari kerumunan," katanya.
Wajib Rapid Antigen saat Hendak ke Jawa Barat
©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho
Selain itu, masyarakat yang hendak bepergian ke Jawa Barat juga diwajibkan membawa surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maupun swab PCR. Adapun pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai Pegub Jabar Nomor 60 Tahun 2020.
"Selama berada di Jabar wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku. Bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Jabar, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jabar," papar Daud.
Daud mengingatkan, 20 daerah di Jawa Barat tersebut wajib melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan sebagai langkah Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Indonesia.