Akhir Sengketa Lahan Warga Bekasi dengan Pihak Pengembang, Kini Sepakat Berdamai
Konflik terjadi karena warga perumahan membangun musala tanpa seizin pihak pengembang. Warga perumahan tersebut digugat oleh PT Putra Alvita Pratama sebagai pihak pengembang klaster perumahan milik Sinarmas Group tersebut.
Pada Februari lalu sempat terjadi sengketa antara warga RW 10 Klaster Water Garden Grand Wisata, Desa Lambang Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dengan pihak pengembang.
Konflik terjadi karena warga perumahan membangun musala tanpa seizin pihak pengembang. Warga perumahan tersebut digugat oleh PT Putra Alvita Pratama sebagai pihak pengembang klaster perumahan milik Sinarmas Group tersebut.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Apa bentuk khas Kue Petulo Kembang? Kue petulo kembang ini terbilang unik karena bentuknya seperti mi gulung yang memiliki beragam warna.
-
Apa itu Sekaten? Sekaten berasal dari kata "Syahadatain", yang dalam Islam merujuk pada dua kalimat syahadat, yakni pernyataan iman kepada Allah dan Nabi Muhammad SAW.
-
Kenapa singkatan penting? Secara umum, telah disebutkan bahwa singkatan berguna untuk efisiensi, yaitu mempermudah dan mempercepat komunikasi tertulis maupun lisan.
-
Kenapa sabun muka khusus jerawat penting? Wajah berminyak dan kotor bisa meningkatkan risiko jerawat karena penumpukan kotoran dan penyumbatan pori-pori.
Kini kasus tersebut telah menemukan titik terang. Berdasarkan siaran pers yang diterima Merdeka.com, pihak pengembang dan warga kini sepakat untuk berdamai.
Turut Dibantu Beberapa Pihak
PT. Putra Alvita Pratama ©2021 Merdeka.com
PT. Putra Alvita Pratama (PAP) sebagai Pengembang Grand Wisata & Warga Pemilik Kavling Hunian Cluster Water Garden sepakat untuk berdamai dalam penyelesaian perkara perubahan peruntukkan kavling hunian pada tanggal 10 Maret 2021 lalu. Penyelesaian ini juga turut dibantu oleh beberapa pihak.
“Kami sangat berterima kasih sekaligus mengapresiasi atas turut andilnya Pengurus Besar Nahdatul Ulama (NU), Pengurus Ranting Istimewa Nahdhatul Ulama (PriNU) Grand Wisata, Tokoh Masyarakat dalam Forum Komunikasi Warga Grand Wisata (FKWGW), Dewan Masjid Indonesia (DMI) Tambun Selatan dan Majelis Ulama Tambun Selatan.” kata Marketing & Public Relation Manager Grand Wisata Hans Lubis.
Sepakat Berdamai
PT. Putra Alvita Pratama ©2021 Merdeka.com
Perwakilan PT. Putra Alvita Pratama (PAP) sebagai Pengembang Grand Wisata Bekasi (kiri) secara resmi telah sepakat untuk berdamai dalam penyelesaian perkara perubahan peruntukkan kavling hunian kepada perwakilan pemilik kavling (kanan) melalui Penandatangan Kesepakatan Perdamaian di Pengadilan Negeri Cikarang pada hari Rabu (10/3).
Berikut berita selengkapnya terkait Warga Perumahan di Bekasi Ini Digugat Pengembang karena Bangun Musala, Ini Faktanya.