Cara Perpanjang STNK Motor Kredit tanpa BPKB, Mudah dan Anti Ribet
Meski tanpa BPKB di tangan, ada cara perpanjang STNK motor kredit yang masih bisa Anda lakukan. Tentu saja cara perpanjang STNK motor kredit ini bisa Anda coba tanpa perlu membawa BPKB asli.
Perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah salah satu tanggung jawab penting bagi pemilik kendaraan bermotor. Namun sebelumnya, dibutuhkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pembayaran STNK motor.
Dibutuhkan STNK, KTP pemilik, dan BPKB kendaraan jika Anda ingin melakukan perpanjangan STNK. Namun bagi pemilik motor yang masih dalam kondisi kredit, mungkin proses perpanjangan STNK akan membuat mereka bingung, terutama jika Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) masih berada di leasing.
-
Siapa saja yang bertarung dalam Pilkada Jabar? Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Bagaimana sindikat ini memalsukan STNK? Pertama, tersangka membuat STNK dan mencetak sendiri, namun bedanya mereka menggunakan hologram bukan kinegram yang dikeluarkan oleh Polri."Itu modus pertama," ujar dia.
-
Apa yang dimaksud dengan Surat Tabarok? Mungkin sebagian orang asing dengan nama Surah Tabarok, tapi sebenarnya ini adalah nama lain dari surah yang ada di Al Quran. Surah Tabarok adalah nama lain dari surah Al Mulk, yang merupakan surah ke-67 dalam Al-Qur’an, yang terdiri dari 30 ayat.
-
Siapa saja yang diwisuda di STIK? Seorang jenderal bintang dua Polri berhasil merampungkan pendidikan S2 di STIK. Ia diwisuda bersama dengan anak eks Kapolri.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Apa yang dimaksud dengan sholat jamak? Jamak adalah menggabungkan dua sholat di dalam satu waktu.
Meski tanpa BPKB di tangan, ada cara perpanjang STNK motor kredit yang masih bisa Anda lakukan. Tentu saja cara perpanjang STNK motor kredit ini bisa Anda coba tanpa perlu membawa BPKB asli.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut kami sampaikan bagaimana cara perpanjang STNK motor kredit.
Syarat Cara Perpanjang STNK Motor Kredit
Meskipun tidak membawa BPKB, namun pemilik motor kredit tetap harus membayar pajak dan memperpanjang STNK karena telah menerima STNK tersebut. Tapi sebelum menjelaskan cara perpanjang STNK motor kredit, Anda harus mempersiapkan syarat-syaratnya terlebih dulu.
Berikut beberapa berkas persyaratan yang perlu Anda siapkan ketika hendak melakukan perpanjangan STNK motor kredit ketika BPKB masih berada di leasing.
Syarat Perpanjangan STNK / Bayar Pajak Tahunan:
• STNK dan TBPKP
• KTP asli (Nama yang tertera sesuai STNK)
Syarat Pembayaran Pajak 5 Tahunan Kredit:
• STNK dan TBPKP
• KTP asli (Nama yang tertera sesuai STNK)
• Hasil cek fisik kendaraan
• Surat keterangan dari pihak leasing
• Fotokopi BPKB
Karena cara perpanjang STNK motor kredit 5 tahunan membutuhkan BPKB, maka Anda perlu mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan di tempat leasing sebagai penggantinya.
Cara Perpanjang STNK Motor Kredit Tahunan secara Online
Untuk perpanjangan STNK pajak tahunan, tersedia opsi baik secara konvensional maupun melalui platform online seperti Aplikasi Signal, Dana, Tokopedia, Shopee, mobile banking, dan lain sebagainya. Ini dikarenakan proses pembayaran pajak tahunan hanya membutuhkan STNK dan NIK dari pemilik kendaraan.
Berikut cara perpanjang STNK motor kredit tahunan melalui platform Dana:
- Dapatkan kode bayar pajak kendaraan
Peroleh kode pembayaran pajak kendaraan melalui Aplikasi Signal untuk menggunakan layanan pembayaran melalui Aplikasi Tokopedia. - Buka Aplikasi Dana
Pastikan Anda memiliki akun dan saldo yang mencukupi untuk melanjutkan pembayaran melalui Aplikasi Dana. - Pilih opsi Tagihan > Signal
Di halaman menu Signal, wajib pajak akan diminta untuk memilih wilayah tempat kendaraan terdaftar dan memasukkan kode pembayaran pajak yang diperoleh dari Aplikasi Signal. Setelah itu, tekan tombol Cek Tagihan. - Periksa dengan seksama rincian informasi mengenai jumlah tagihan pajak
Setelah menekan tombol Cek Tagihan, teliti detail tarif pajak yang ditampilkan. Jika informasinya benar, selesaikan proses pembayaran. - Lakukan pembayaran pajak motor sesuai dengan tagihan yang tertera
Jika saldo dana Anda mencukupi, segera lakukan pelunasan pembayaran. Setelah itu, periksa status pembayaran pada menu Transaksi di Aplikasi Signal. - Unduh dan cetak E-TBPKP melalui Aplikasi Signal
Setelah proses selesai, Anda dapat memilih untuk mengirimkan dokumen TBPKP ke rumah atau mengambilnya di kantor Samsat.
Sebagai tambahan informasi, untuk memperluas pilihan metode pembayaran, pembayaran pajak melalui Aplikasi Signal juga menyediakan opsi transfer bank melalui bank-bank terkemuka seperti BCA, Mandiri, serta metode pembayaran digital seperti Gopay, dan berbagai opsi lainnya.
Hal ini memberikan fleksibilitas kepada pengguna untuk memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan preferensi dan kenyamanan mereka. Dengan adanya opsi ini, pengguna dapat menggunakan rekening bank yang mereka miliki atau layanan pembayaran digital yang mereka preferensikan untuk melunasi pajak kendaraan mereka melalui Aplikasi Signal.
Cara Perpanjang STNK Motor Kredit 5 Tahunan
Untuk membayar pajak motor 5 tahunan, biasanya diperlukan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli sebagai salah satu persyaratan administrasi. Namun, jika BPKB belum lunas atau masih digunakan sebagai jaminan kredit, ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk membayar pajak motor 5 tahunan tanpa harus menggunakan BPKB.
Di bawah ini cara perpanjang STNK motor kredit 5 tahunan:
1. Silakan meminta surat keterangan + fotokopi BPKB di tempat leasing
2. Pergi ke kantor samsat dimana kendaraan bermotor terdaftar
3. Lakukan proses cek fisik kendaraan di kantor samsat
4. Lakukan pendaftaran bayar pajak 5 tahunan (ganti plat)
5. Isi dan lengkapi formulir pendaftaran bayar pajak 5 tahunan
6. Kumpulkan berkas persyaratan kepada petugas
7. Selanjutnya, lakukan pembayaran sesuai tagihan
8. Ambil STNK dan TNKB baru
9. Selesai.
Sebagai informasi tambahan, dalam pembuatan surat keterangan dari pihak leasing dengan melampirkan fotokopi BPKB, biasanya terdapat biaya administrasi sekitar Rp. 10.000 - 15.000. Proses pembuatan surat keterangan ini biasanya memakan waktu sekitar 5 hingga 10 menit.