Memahami Apa Itu Copyright beserta Tujuan dan Cara Kerjanya
Copyright adalah kumpulan hak yang secara otomatis diberikan kepada seseorang yang membuat karya asli, seperti karya sastra, lagu, film, atau software. Adanya copyright ini membuat karya seseorang menjadi lebih dihargai.
Ketika membuat sebuah karya, tentu Anda tidak ingin seseorang yang tidak bertanggung jawab mengambil ide atau menduplikat karya yang telah Anda buat. Untuk mencegah hal tersebut, Anda perlu memperhatikan perlindungan karya Anda, yang biasa kita kenal dengan hak cipta atau copyright.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Siapa saja yang bertarung dalam Pilkada Jabar? Khusus di Jawa Barat diikuti empat pasangan calon (paslon) yang mendaftar di KPUD Jawa Barat.
-
Kapan Abram Khan lahir? Awalnya Shah Rukh Khan dan sang istri memutuskan cukup dengan dua anak karena sama-sama sibuk, siapa sangka pada Mei 2013 Abram Khan lahir ke dunia.
-
Siapa Pak Raden? Tanggal ini merupakan hari kelahiran Drs. Suyadi, seniman yang lebih akrab disapa dengan nama Pak Raden.
-
Kapan Harun Kabir meninggal? Tanggal 13 November 1947, jadi hari terakhir Harun Kabir dalam menentang kekuasaan Belanda yang kembali datang ke Indonesia.
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
Menjawab apa itu copyright, penelitian.ugm.ac.id menjabarkan bahwa copyright atau hak cipta adalah hak eksklusif pencipta untuk mengatur, mengumumkan atau memperbanyak penggunaan hasil penuangan gagasan, hasil ciptaan atau informasi tertentu atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan menurut peraturan Undang-undang yang berlaku.
Jadi, apa itu copyright adalah kumpulan hak yang secara otomatis diberikan kepada seseorang yang membuat karya asli, seperti karya sastra, lagu, film, atau software. Adanya copyright ini membuat karya seseorang menjadi lebih dihargai.
Untuk pembahasan lebih lanjut mengenai apa itu copyright beserta cara kerja dan tujuannya, berikut telah kami rangkum penjelasannya yang dilansir dari investopedia.com.
Apa Itu Copyright
Menjawab apa itu copyright, copyright mengacu pada hak hukum dari pemilik atau pencipta karya. Dalam istilah yang lebih sederhana, copyright adalah hak untuk menyalin. Ini berarti bahwa pembuat asli produk dan siapa pun yang mereka beri otorisasi adalah satu-satunya yang memiliki hak eksklusif untuk mereproduksi karya tersebut.
Undang-undang hak cipta memberi hak eksklusif kepada pencipta asli untuk menggunakan lebih lanjut dan menggandakan karya untuk jangka waktu tertentu, sebelum menjadi domain publik.
Undang-undang hak cipta dapat berlaku untuk berbagai karya, seperti:
• Tulisan: Buku, artikel, review, puisi, esai, blog, drama, dan film
• Isi situs web: Teks, gambar, grafik, dan bahkan tata letak halaman
• Program komputer: Bisnis, pribadi, dan hiburan
• Gambar, video, atau audio: Film, program TV, dan podcast
• Musik: Lirik dan instrumental, baik yang direkam maupun dimainkan
• Karya artistik: Lukisan, gambar, patung, grafik, peta, bagan, dan fotografi
• Desain arsitektur: Desain untuk bangunan kota, komersial, dan tempat tinggal, jembatan, jalan raya, dan terowongan
Cara Kerja Copyright
Setelah mengetahui apa itu copyright, kita juga perlu tahu bagaimana cara copyright ini melindungi karya kita.
Ketika seseorang membuat sebuah karya atau produk yang dipandang asli dan membutuhkan aktivitas mental yang signifikan untuk membuatnya, produk ini menjadi kekayaan intelektual yang harus dilindungi dari duplikasi yang tidak sah. Contoh kreasi unik seperti software komputer, seni, puisi, desain grafis, lirik dan komposisi musik, novel, film, desain arsitektur asli, konten situs web, dan lain sebagainya. Salah satu pengamanan yang dapat digunakan untuk melindungi ciptaan asli secara hukum adalah dengan hak cipta atau copyright.
Menurut undang-undang hak cipta, suatu karya dianggap asli jika pembuatnya membuat produk atau karya tersebut dari pemikiran independen tanpa duplikasi. Jenis karya ini dikenal sebagai Original Work of Authorship (OWA). Siapapun dengan karya asli dari pencipta secara otomatis memiliki hak cipta atas karya tersebut, sehingga mencegah orang lain menggunakan atau menggandakannya. Hak cipta dapat didaftarkan secara sukarela oleh pemilik aslinya jika mereka ingin mendapatkan keunggulan dalam sistem hukum.
Tidak semua jenis karya berhak cipta. Hak cipta tidak melindungi ide, penemuan, konsep, atau teori. Nama merek, logo, slogan, nama domain, dan judul juga tidak dapat dilindungi undang-undang hak cipta. Untuk mendapatkan hak cipta, karya asli harus dalam bentuk yang nyata. Artinya, setiap pidato, penemuan, partitur musik, atau ide harus ditulis dalam bentuk fisik untuk dilindungi oleh copyright atau hak cipta.
Hak Cipta vs Trademark dan Paten
Meskipun undang-undang hak cipta tidak mencakup semua, undang-undang lain, seperti undang-undang paten dan merek dagang (trademark), dapat memberikan sanksi tambahan. Meskipun hak cipta, merek dagang, dan paten sering digunakan secara bergantian, mereka menawarkan berbagai bentuk perlindungan untuk karya ciptaan Anda.
Undang-undang merek dagang melindungi materi yang digunakan untuk membedakan karya individu atau perusahaan dari entitas lain. Materi ini mencakup kata, frasa, atau simbol, seperti logo, slogan, dan nama merek, di mana tidak tercakup dalam undang-undang hak cipta. Paten mencakup penemuan untuk jangka waktu terbatas. Bahan yang dipatenkan termasuk produk seperti proses industri, mesin, dan posisi kimia.
Tujuan Copyright
Hak Eksklusif
Dilansir dari lib.umn.edu, jika Anda membuat objek fisik, Anda dapat menggunakan cara fisik untuk mengontrol siapa yang dapat menggunakannya. Tetapi karya kreatif dan ekspresif sedikit lebih sulit untuk dikendalikan. Misalnya jika Anda menulis buku dan ingin mengontrol siapa yang dapat membacanya, begitu Anda melepaskan salinannya, Anda akan kehilangan kendali terhadap karya Anda. Orang yang Anda berikan salinannya dapat meneruskannya kepada orang lain, membuat salinan baru, atau bahkan menghafalnya dan membacanya di depan umum.
Copyright dapat menangani masalah ini dengan menyediakan undang-undang untuk mengontrol kepemilikan dan distribusi karya kreatif dan ekspresif. Maka tujuan hak cipta adalah menciptakan mekanisme untuk mengontrol kepemilikan dan distribusi karya ekspresif.
Mengontrol Kepemilikan Karya
Jika hak cipta tidak ada, semua orang dapat membuat salinan dari setiap karya kreatif baru tanpa izin dari pemilik karya aslinya. Tetapi karena itu, pencipta dapat memutuskan apakah karya kreatif mereka didistribusikan atau tidak, dan bagaimana karyanya didistribusikan. Dan jika banyak orang menginginkan salinan dari karya tersebut, pencipta karya dapat meminta orang membayar untuk memiliki salinan tersebut.
Maka tujuan dari hak cipta adalah untuk menciptakan mekanisme bagi pencipta karya untuk mengontrol kepemilikan atas karya ekspresif, sehingga mereka dapat menerima pembayaran atas karyanya.
Membantu Meningkatkan Kemajuan
Kebanyakan pencipta karya membuat karya atau produk karena mereka tahu mereka bisa mendapatkan bayaran untuk salinannya. Karena hak cipta memungkinkan pencipta mendapatkan bayaran, banyak seseorang membuat lebih banyak karya. Dan karya yang kreatif dan ekspresif tersebut terkadang memberikan dampak baik untuk masyarakat, karena membantu dalam mengembangkan seni, ilmu pengetahuan, dan budaya.
Maka tujuan hak cipta adalah untuk menciptakan mekanisme yang membantu pencipta karya mengontrol dan menerima bayaran atas karyanya, dan berkat hal tersebut dapat mendorong mereka untuk menghasilkan karya atau produk yang lebih banyak, yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat.