Mengenal Fungsi Bank Syariah, Lengkap dengan Sejarah dan Ciri-cirinya
Bank syariah merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
Bank syariah merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah. Bank syariah atau kerap disebut Islamic Bank di negara lain, berbeda dengan bank konvensional pada umumnya.
Perbedaan utamanya terletak pada landasan operasi yang digunakan. Kalau bank konvensional beroperasi berlandaskan bunga, bank syariah beroperasi berlandaskan bagi hasil, di tambah dengan jual beli dan sewa. Hal ini tak lain didasarkan pada keyakinan bahwa bunga mengandung unsur riba yang dilarang oleh agama Islam.
-
Apa yang diraih oleh Bank Syariah Indonesia? BSI mendapatkan penghargaan sebagai The Indonesia Customer Experience of The Year – Banking Award dalam ajang Asian Experience Awards 2023.
-
Bagaimana Town Hall Meeting Syariah 2023 membantu Bank Jatim? Busrul menjelaskan, Town Hall Meeting Syariah dapat membantu menghubungkan para pegawai dari berbagai Cabang dan Unit di lingkungan UUS Bank Jatim. Sehingga hal tersebut bisa memberi mereka kesempatan untuk bertemu, berinteraksi satu sama lain, serta dapat memperkuat rasa persahabatan dan kolaborasi.
-
Kenapa Bank Jatim mengadakan Town Hall Meeting Syariah 2023? Adapun tujuan dari diselenggarakannya Town Hall Meeting Syariah 2023 ini adalah untuk memperkuat budaya kerja Bank Jatim (Expresi), meningkatkan kolaborasi antar pegawai, menginformasikan perkembangan terbaru Bank Jatim, menyamakan visi pegawai, dan meningkatkan kemampuan pegawai untuk berinovasi.
-
Apa penghargaan yang diraih Bank Jatim? Kali ini, bankjatim berhasil mendapat penghargaan gold rank dalam The Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2023.
-
Apa yang diklaim sebagai informasi palsu yang beredar tentang Bank Syariah Indonesia? Beredar sebuah surat berisi pengumuman diklaim berasal Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengubah tarif transfer antarbank dari menjadi Rp150.000 per bulan.
-
Bagaimana OJK mendorong pengembangan perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis; Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
Di Indonesia, bank syariah telah muncul semenjak awal 1990-an dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Kemudian secara perlahan bank syariah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah agama Islam yang dianutnya.
Bank syariah mulai pesat semenjak era reformasi pada akhir 1990-an setelah pemerintah dan Bank Indonesia memberikan komitmen besar dan menempuh berbagai kebijakan untuk mengembangkan bank syariah, khususnya sejak adanya perubahan undang-undang perbankan dengan UU No.10 tahun 1998.
Keberadaan bank syariah di tengah masyarakat memiliki peranannya sendiri. Berikut fungsi bank syariah yang telah dirangkum merdeka.com melalui ojk.go.id dan bi.go.id pada Sabtu, (3/10/2020).
Fungsi Bank Syariah
Bank syariah memiliki fungsi sebagai berikut:
- Bank Syariah dan UUS wajib menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat.
- Bank Syariah dan UUS dapat menjalankan fungsi sosial dalam bentuk lembaga baitul mal, yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infak, sedekah, hibah, atau dana sosial lainnya dan menyalurkannya kepada organisasi pengelola zakat.
- Bank Syariah dan UUS dapat menghimpun dana sosial yang berasal dari wakaf uang dan menyalurkannya kepada pengelola wakaf (nazhir) sesuai dengan kehendak pemberi wakaf (wakif).
- Pelaksanaan fungsi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sejarah Bank Syariah
Bank syariah pertama kali muncul pada 1963 sebagai pilot project dalam bentuk bank tabungan pedesan di kota kecil Mit Ghamr, Mesir. Percobaan berikutnya terjadi di Pakistan pada 1965 dalam bentuk bank koperasi.
Setelah itu, gerakan bank syariah mulai hidup kembali pada pertengahan 1970-an. Berdirinya Islamic Development Bank pada 20 Oktober 1975 yang merupakan lembaga keuangan internasional Islam multimedia, mengawali periode ini dengan memicu bermunculannya bank syariah penuh di berbagai negara seperti Dubai Islamic Bank di Dubai (Maret, 1975), Faisal Islamic Bank di Mesir dan Sudan (1977) dan Kuwait Finance House di Kuwait (1977).
Di Indonesia, bank syariah telah muncul semenjak awal 1990-an dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Secara perlahan bank syariah mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki layanan jasa perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah agama Islam yang dianutnya, khususnya yang berkaitan dengan pelarangan praktik riba.
Namun demikian, perkembangan bank syariah yang pesat baru terasa semenjak era reformasi pada akhir 1990-an, setelah pemerintah dan Bank Indonesia memberikan komitmen besar dan menempuh berbagai kebijakan untuk mengembangkan bank syariah, khususnya sejak perubahan undang-undang perbankan dengan UU No.10 tahun1998.
Berbagai kebijakan tersebut tidak hanya menyangkut perluasan jumlah kantor dan operasi bank-bank syariah untuk meningkatkan sisi penawaran, tetapi juga menyangkut pengembangan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk meningkatkan sisi permintaan.
Ciri-Ciri Bank Syariah
Pada dasarnya ciri-ciri bank syariah dapat dilihat dari prinsip dasar pelaksanaan usahanya yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam seperti:
- Bebas dari bunga atau riba
- Bebas dari kegiatan spekulatif yang non produktif seperti perjudian atau maysir
- Bebas dari hal-hal yang tidak jelas dan meragukan atau gharar
- Bebas dari hal-hal yang rusak atau tidak sah atau bathil
- Hanya membiayai kegiatan usaha yang halal