Pemkot Bandung Minta Parpol Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye, Tak Boleh Ada di Tempat Ini
Parpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Parpol diminta menaati soal pemasangan alat peraga kampanye
Pemkot Bandung Minta Parpol Tertib Pasang Alat Peraga Kampanye, Tak Boleh Ada di Tempat Ini
Pemerintah Kota Bandung, Jawa Barat meminta pada para partai politik (Parpol) agar mempertimbangkan tempat untuk memasang alat peraga kampanye. Pelaksana Harian Wali Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan jika sekolah, markas TNI sampai rumah sakit harus steril dari berbagai alat tersebut.. Menurut dia informasi ini penting untuk disampaikan agar masyarakat tidak ada yang dirugikan, terlebih menjelang datangnya tahun politik mendatang. Ema menyampaikan informasi tersebut, Kamis (13/7) kemarin.
Bisa bahayakan masyarakat
Menurut Ema, partai politik sebisa mungkin tetap memperhatikan aspek estetika dalam melakukan kegiatannya termasuk mempromosikan anggota legislatifnya. Ia menyebut jika pemasangan alat peraga yang sembarangan dianggap akan membahayakan masyarakat, semisal di daerah jalan raya. "Bisa saja kalau pemasangannya tidak tepat akan membahayakan masyarakat. Contoh di median jalan pasangnya miring, itu bisa menggores kendaraan,” kata Ema, mengutip laman Pemkot Bandung.
Merusak keindahan kota
Kemudian, pemasangan alat peraga kampanye yang tidak sesuai tempatnya juga akan merusak keindahan kota. Ema mengatakan, peletakan atribut secara serampangan akan membuat daerah kota menjadi kumuh. Ini akan menurunkan minat kunjungan masyarakat ke ibu kota provinsi Jawa Barat itu. "Kalau kota ini menjadi kumuh, orang malas nanti datang ke Bandung. Kalau sudah malas datang ke Bandung, pendapatan berkurang," katanya
Tidak boleh dipasang di pusat pemerintahan
Alat peraga kampanye juga tidak boleh dipasang di pusat-pusat pemerintahan. Menurut Ema, pemerintahan harus netral dari unsur-unsur parpol.
Selain itu atribut-atribut juga dilarang dipasang secara bergerombol, karena akan menambah kesan kotor dari tempat itu. "Atau juga ditempatkan di tempat-tempat yang tidak tepat misalnya ada di lingkungan pemerintahan. Itupun tidak boleh karena pemerintah itu kan harus netral," kata Ema
Jangan dipasang di tempat-tempat yang sulit
Ema juga mendorong agar alat peraga kampanye beserta atributnya wajib memperhatikan titik pemasangan, sehingga mudah untuk dibongkar. Ketika atribut tersebut berada di tempat yang mudah dijangkau, petugas juga akan mudah menertibkannya jika kedapatan melanggar. "Kesepakatan ini juga harus memudahkan bagi petugas. Jangan sampai nanti pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP kebingungan dalam menertibkan. Khawatir akan terjadi potensi konflik," lanjut Ema
Perlu kesepatakan pemasangan alat peraga kampanye
Senada, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Parpol, Dirjenpolhum Kemendagri, Rama Ardi Segara menyebut jika kesepakatan pemasangan alat peraga kampanye mesti disepakati regulasinya oleh pemerintah, KPU, Bawaslu, Parpol juga petugas yang berwenang. Menurut dia, terdapat sanksi dan peraturan yang dimuat di UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pada pasal 275 dan 280. "Sanksinya diatur di pasal 284 ayat 1 dan 2. Pasal 298 membahas mengenai pemasangan alat peraga kampanye," kata Rama
Tetap perhatikan keindahan kota
Rama juga mengatakan agar alat peraga kampanye menjelang pemilu harus tetap memperhatikan keindahan dan kebersihan serta estetika kota setempat. Soal lokasi juga harus dipertimbangkan, sehingga tidak merugikan masyarakat. "Pertama, harus melihat kembali ruang lingkup kampanye. Kedua, lokasi yang dilarang. Tidak boleh menutupi perlengkapan jalan dan pandangan pengguna jalan. Tidak boleh melintangi jalan, merusak, mengubah bentuk jalan," katanya
Siap diturunkan
Sanksi tegas tentunya akan diberlakukan bagi partai politik maupun pihak-pihak yang memasang alat peraga kampanye dengan tidak sesuai ketentuan. Petugas Satpol PP kemudian siap bergerak untuk melakukan pembongkaran alat peraga kampanye sesuai berkoordinasi dengan pihak Bawaslu dan instansi terkait. "Bahkan bisa ada pencabutan izin reklame kalau isinya tidak sesuai dengan peruntukan dan lain-lain," tegasnya.