Ditipu Pacar Asing Asal Afrika hingga Rp15 M, Begini Nasib Perempuan Ini
Nasib malang menimpa seorang perempuan berinisial IE. Ia menjadi korban penipuan dari pacarnya, F, warga negara Afrika beberapa waktu lalu. Seperti dilansir dari laman resmi humas POLRI, tersangka menipu korban hingga Rp15.8 miliar dengan dalih investasi asuransi.
Nasib malang menimpa seorang perempuan berinisial IE. Ia menjadi korban penipuan dari pacarnya, F, warga negara Afrika beberapa waktu lalu. Seperti dilansir dari laman resmi humas POLRI, tersangka menipu korban hingga Rp15.8 miliar dengan dalih investasi asuransi.
F menjalankan aksinya bersama 5 orang temannya, yakni HIT (35), BHT (21), R (40), AF (40), dan WH (36) yang merupakan warga negara Indonesia. Penipuan berkedok kencan online tersebut sudah dilakukan sejak keduanya berpacaran dari Mei hingga Juli 2020.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kenapa publik jadi perhatian sama kabar Jeanneta? Jeanne jadi perhatian publik gara-gara kabar cerai ini.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Di mana bukti penyebaran tungau ditemukan? Ini berdasarkan temuan baru para arkeolog di situs garnisun Romawi di Vindolanda di Northumberland, di selatan Tembok Hadrian.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa yang diterima Pemprov Jateng dari Balai Bahasa? Pada Kamis (10/8), Pemprov Jateng menerima hibah dari Balai Bahasa berupa bangunan gedung permanen dan perangkatnya.
“Karena sudah terlanjur jatuh hati, Tersangka mulailah bermain. Alasannya untuk mengurus asuransi milik almarhum orangtuanya dan untuk proyek. Selama tiga bulan itu, Ia bisa meraup uang korban sebesar Rp15.8 miliar,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Yusri Yunus, Jumat (27/11) lalu.
Berkenalan Lewat Sosial Media
Ilustrasi kencan online/©Shutterstock/Angela Waye
Modus yang digunakan pelaku dimulai saat keduanya berkenalan lewat media sosial. Dari situ, F dan IE memutuskan untuk menjalin hubungan asmara.
Selama tiga bulan berpacaran, F kerap meminta IE untuk mentrasferkan sejumlah uang ke rekening HIT dan BH. F mengaku, HIT dan BH adalah temannya yang dikenal sewaktu pelaku bekerja di Indonesia.
“Setelah uang masuk ke BHT sama HIT diambil secara bertahap. Nanti ujungnya ditransfer ke F,” sambungnya.
Peran Para Tersangka
Dikutip dari Liputan6.com, keenam tersangka memiliki peran masing-masing. Yusri menyebutkan, jika dalam kasus tersebut ada keterkaitan antara tersangka WH dan R.
WH berperan sebagai pembuka rekening bank atas nama HIT dan BHT. Sementara R, ikut menghimpun uang hasil penipuan sebelum dikirimkan ke tersangka F yang berperan sebagai bos mereka.
Saat ini, tersangka F masih dalam pengejaran, diduga ia tidak berada di Indonesia. Sementara itu, pihak kepolisian telah menyita sejumlah buku rekening, kartu ATM dari berbagai bank, hingga beberapa unit ponsel, modem dan paspor.
Ditangkap di Lokasi Berbeda
Pihak penyidik dari Polda Metro Jaya saat ini telah berhasil membongkar sindikat penipuan bermodus pacaran online tersebut. Polisi menangkap lima tersangka di lokasi berbeda, di antaranya di Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Sumatera Selatan.
"Awalnya kami tangkap HT dan BHT di salah satu hotel kawasan Jakarta Pusat dan Jakarta Utara. Kemudian kita melakukan pengembangan terhadap pelaku R, AF dan WH. WH perempuan kita tangkap di Sumatera Selatan. Sedangkan F ini WN Afrika, DPO. Dia sebagai kapten dan bosnya," ucap dia.
Dijerat Pasal Berlapis
Selama masa pengejaran, pihak kepolisian telah memasukkan nama tersangka F, WN Afrika ke dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
"Pasal 55, Pasal 56, Pasal 378, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.