Pura-pura Test Drive & Libatkan Taksi Online, Pria di Majalaya Tipu Penjual Motor
Seperti yang lazim terjadi saat pembelian kendaraan bekas berlangsung, tersangka HSJ pun meminta izin kepada korban untuk mencoba (Test Drive) kendaraan tersebut sebelum membelinya. Tanpa menaruh rasa curiga pun Tahan memberikan kontak kendaraan, dan tersangka pun langsung tancap gas.
Aksi penipuan bisa menimpa siapa saja, termasuk penjual kendaraan bekas. Tahan (45) seorang penjual motor bekas di Majalaya, Kabupaten Bandung, Jawa Barat mengalami kejadian nahas tersebut.
HSJ, yang merupakan warga setempatmembawa kabur motor bekas milik Tahan. Ia berhasil ditangkap polisi setelah menjalankan aksinya pada 27 Mei 2020 lalu.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Apa kabar terbaru dari Nunung? Nunung bilang badannya sekarang udah sehat, ga ada keluhan lagi dari sakit yang dia alamin. Kemo sudah selesai "Nggak ada (keluhan), karena kemo-nya sudah selesai sudah baik, aman, Alhamdulillah," tuturnya.
-
Apa isi dari surat kabar Soenting Melajoe? Terbit pertama kali pada 10 Juli 1912, isi dari surat kabar Soenting Melajoe ini seperti tajuk rencana, sajak-sajak, tulisan atau karya mengenai perempuan, hingga tulisan riwayat tokoh-tokoh kenamaan.
Dilansir dari Liputan6, ia melakukan aksi nekatnya di kawasan Perumahan Majalaya Residence. Saat itu HSJ menjalankan aksinya dengan membuat janji terlebih dahulu pada korban sekitar pukul 18.00 WIB petang.
Dijelaskan oleh Wakapolresta Bandung AKBP Dwi Indra Laksmana, korban tak menaruh curiga lantaran ia berperangai meyakinkan, layaknya seseorang yang tertarik terhadap motor jualannya itu.
"Pelaku ini pura-pura," kata Dwi Indra Laksmana, Senin (30/11/2020) lalu.
Meminta Izin Korban Untuk Test Drive
©2018 Merdeka.com
Seperti yang lazim terjadi saat pembelian kendaraan bekas berlangsung, tersangka HSJ pun meminta izin kepada korban untuk mencoba (Test Drive) kendaraan tersebut sebelum membelinya. Tanpa menaruh rasa curiga, Tahan memberikan kontak kendaraan, dan tersangka pun langsung tancap gas.
“Awalnya tak curiga, menunggu 10 menit, ternyata motornya tak kunjung balik. Tahan pun mulai was-was.” kata Dwi.
Menitipkan Amplop Palsu di Taksi Online
Sebelumnya pelaku menyebutkan jika sudah menitipkan sejumlah uang pembelian kendaraan bermotor tersebut di pengemudi mobil yang ditumpangi HSJ. Merasa ada yang janggal ia pun bergegas mengampiri sang supir di kendaraan yang tak jauh dari rumahnya itu dengan niat mengambil amplop yang dititipkan HSJ.
"Ketika korban mendatangi mobil tersebut menanyakan uangnya, ternyata amplop yang dititipkan oleh HSJ berisi potongan kardus, dan mobil yang digunakan HSJ adalah driver online dan tidak mengenal dengan pelaku," kata Dwi.
Terungkap Setelah Enam Bulan
Sadar telah menjadi korban penipuan, Tahan pun langsung melapor kepada pihak kepolisian agar ditindak lanjuti kasus pencurian yang ia alami. Selama enam bulan itu polisi pun mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, polisi pun berhasil mengungkap kasus tersebut.
Tersangka HSJ sendiri berhasil ditangkap tanpa perlawanan di di Jalan Tangsielos, Desa Cijagra, Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung pada 7 November 2020 lalu. Dalam penangkapan itu pihak Satreskrim Polresta Bandung juga berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Suzuki TS dan 1 unit sepeda motor merk Honda beat warna hitam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HSJ dijerat dengan pasal 378 KUH Pidana dan atau 372 KUH Pidana tentang penipuan serta penggelapan, dengan terancam 4 tahun penjara.