Tolak Vaksin Gratis Akan Diberi Sanksi, Ini Kata Jubir Satgas Covid-19
Vaksin Sinovac yang telah didatangkan dari Cina awal Desember lalu, kini masih dalam tahap uji coba. Meski begitu, Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Kamis (24/12) lalu, menegaskan pemerintah terus melakukan koordinasi agar distribusi segera terlaksana.
Vaksin Sinovac yang telah didatangkan dari Cina awal Desember lalu, kini masih dalam tahap uji coba. Meski begitu, Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring, Kamis (24/12) lalu, menegaskan pemerintah terus melakukan koordinasi agar distribusi segera terlaksana.
Sebelum vaksin Sinovac ini sampai di Indonesia, muncul kabar soal kebijakan pemberian sanksi bagi warga yang menolak vaksin. Kebijakan ini datang dari Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta, yang diatur dalam Perda No. 2 Tahun 2020.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan Singapura merdeka? Singapore Independence Day was on the 9th of August 1965.
-
Kapan Malaysia merdeka? Negara monarki konstitusional ini baru memperoleh kemerdekaannya pada 31 Agustus 1957.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan Indonesia merdeka? Hari ini, tepat 78 tahun yang lalu, Indonesia menyatakan diri sebagai sebuah negara merdeka.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
Daerah Punya Wewenang Beri Sanksi Tolak Vaksin
Dalam Perda yang berisi 25 pasal tersebut, disebutkan adanya sanksi bagi warga yang menolak untuk tes PCR dan vaksin.
"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta," tulis salah satu pasal dalam peraturan tersebut.
Kebijakan tersebut menuai pro dan kontra. Tak sedikit pihak yang ingin mengaji ulang peraturan yang ditetapkan pada 12 November 2020 lalu ini. Menanggapi hal tersebut, Wiku memberikan penjelasannya.
Lewat keterangan pers yang dilansir dari laman Satgas Covid-19, Wiku menegaskan, ada kemungkinan pemberian sanksi bagi warga yang menolak vaksin. Namun, wewenang pemberian sanksi dikembalikan lagi ke pemerintah daerah masing-masing.
"Pada prinsipnya, sanksi adalah wewenang pemerintah daerah dan dapat diberikan agar masyarakat patuh dan ikut serta dalam vaksinasi," jelas Wiku, Kamis (24/12).