12 Outletnya Ditutup, Holywings Masih Bisa Perbaiki Perizinan
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, selama izin masih dicabut, pihak Holywings bisa saja melengkapi sejumlah persyaratan.
Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP DKI Jakarta secara serentak menutup 12 outlet Holywings hari ini, Selasa (28/6). Ini sebagai tindak lanjut pencabutan izin kafe tersebut.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, selama izin masih dicabut, pihak Holywings bisa saja melengkapi sejumlah persyaratan.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
-
Siapa Aero Aswar? Aero Aswar bukanlah individu biasa; ia merupakan seorang atlet jet ski yang telah meraih banyak prestasi.
-
Kenapa Hari Air Sedunia penting? Peringatan ini menyoroti tantangan-tantangan besar yang dihadapi dunia dalam hal krisis air, termasuk polusi air, perubahan iklim, dan ketidaksetaraan akses terhadap air bersih.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Siapa yang mengunjungi Indah Permatasari di Jakarta? Mertua Indah Permatasari beberapa waktu lalu datang ke Jakarta mengunjungi anak, menantu dan cucu mereka.
-
Kenapa Dewi Perssik merantau ke Jakarta? Ia memulai kariernya dari nol setelah mengambil keputusan untuk merantau ke Jakarta demi mewujudkan impiannya sebagai penyanyi.
"Ya silakan saja (melengkapi perizinan) intinya hari ini saya melakukan penutupan," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/6).
Proses penutupan outlet Holywings juga akan didampingi oleh penyidik PNS Satpol PP, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dan Dinas UMKM. Kepada masing-masing penanggungjawab outlet, Pemprov DKI akan menyampaikan dasar penutupan outlet sekaligus memasang spanduk.
"Akan dibuatkan berita acara pemeriksannya setelah itu akan dibuatkan spanduk beriis penutupan tempat usaha," ujarnya.
Arifin juga menampik penertiban Holywings baru dilakukan setelah ramai kontroversi promosi alkohol gratis. Dia menegaskan, pemantauan dan penertiban pelaku usaha hiburan dan restoran, termasuk Holywings, dilakukan secara simultan.
"Selama masa-masa PPKM sudah banyak yang kami tindak, mulai penutupan sementara, kemudian ada sanksi berkaitan dengan denda, bahkan salah satu kita tutup permanen di Kemang, jadi tidak diam," tegasnya.
Daftar 12 Outlet Holywings
Diketahui, Selasa (28/6) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menertibkan 12 outlet Holywings. Langkah ini sebagai tindak lanjut atas pencabutan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta.
"Penertiban dilakukan serentak," ucap Kepala Bidang PPNS Satpol PP DKI, Eko Saptono kepada merdeka.com.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan, pencabutan izin berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Benny pada Senin (27/6).
Berikut daftar 12 outlet Holywings yang ditutup;
1. Holywings Tanjung Duren, Grogol Petamburwn Jakarta Barat
2. Holywings Kalideree, Ruko Circlewest Citra 6, Tegal Alur, Jakarta Barat
3. Holywings Jalan Boulevard Barat Raya Blok, Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara
4. Tiger, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara
5. Dragon, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara
6. Holywings PIK, Kamal Muara, Penjaringan Jakarta Utara.
7. Holywings Reserve Senayan, Jalan gerbang Pemuda, Tanah Abangz Jakarta Pusat
8. Holywings Epicentrum, Bakrie Tower Epicentrum, Setiabudi, Jakarta Selatan
9. Holywings Mega Kuningan, Jalan Mega Kuningan Barat 3, Blok E3 Kuningan Timur Setiabudi, Jakarta Selatan
10. Garison, Jalan Kemang Raya, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan
11. Holywings Gunawarman, Jalan Gunawarman, Selong, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
12. Vendetta Gatsu, Jalan Gatot Subroto, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan
Alasan Penutupan Holywings
Pemprov DKI menyampaikan, ada dua temuan pelanggaran yang menjadi dasar pihaknya memberikan rekomendasi penutupan outlet Holywings yaitu;
Pertama, beberapa outlet Holywings tidak atau belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Kedua, pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat. Namun, berdasarkan temuan lapangan pelaku usaha menjual minuman beralkohol untuk diminum di tempat.
"Penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
(mdk/fik)