4 Bakal Calon Independen Pilgub DKI Tak Serahkan Syarat Dukungan, Termasuk Sudirman Said
Hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan.
Menurut dia setelah memenuhi syarat minimal pihaknya akan keluarkan yang namanya tanda diterima.
4 Bakal Calon Independen Pilgub DKI Tak Serahkan Syarat Dukungan, Termasuk Sudirman Said
- Lolos Jadi Calon Independen Pilkada Jakarta, Segini Jumlah Dukungan Diperoleh Dharma-Kun Wardana
- KPU Nyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Tak Memenuhi Syarat Maju Perseorangan di Pilkada Jakarta
- Bakal Cagub Jakarta Dharma Pongrekun Serahkan 840 Ribu Lebih Dukungan ke KPUD
- Maju Calon Independen di Pilgub Sumut, Butuh Berapa Dukungan KTP?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan terdapat empat bakal calon independen atau perseorangan pada Pilgub Jakarta yang tidak menyerahkan syarat dukungan hingga batas terakhir jadwal penyerahan pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.
"Terakhir kan ada lima yang sudah berkonsultasi dan hanya satu pasangan Dharma Pongrekun dengan Kun Wardana yang menyerahkan berkas syarat dukungan ke KPU DKI Jakarta hingga batas akhir penyerahan," kata anggota KPU Jakarta Dody Wijaya di Jakarta, Senin (13/5).
Ia mengatakan dari keempat bakal calon tersebut adalah Noer Fajriansyah yang belum mengajukan akses Silon dan belum menyerahkan syarat dukungan. Kemudian Sudirman Said yang sudah meminta akses Silon ke KPU Jakarta tapi belum menyerahkan syarat dukungan hingga batas akhir penyerahan.
Selain itu ada Poempida Hidayatullah yang juga sudah meminta akses Silon tapi belum menyerahkan syarat dukungan. Terakhir ada John Muhammad yang meminta akses Silon di hari terakhir penyerahan berkas dan juga belum menyerahkan syarat dukungan
"Jadi sampai hari Minggu pukul 23.59 WIB, hanya satu bakal pasangan calon perseorangan yang kami lakukan penerimaan dan akan kami lakukan pemeriksaan apakah sudah memenuhi syarat awal atau belum," kata dia.
Sementara itu Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan pada prinsipnya pihaknya menerima syarat dukungan pasangan calon, dimana hasil dari penyerahan itu pertama diterima dan kedua dikembalikan.
"Karena proses bertahap saat ini kami dalam proses pemeriksaan, jadi nanti setelah pemeriksaan kami akan lihat dokumen fisik dan dokumen digital yang mereka siapkan," kata dia.
Menurut dia setelah memenuhi syarat minimal pihaknya akan keluarkan yang namanya tanda diterima.
"Kalau tidak memenuhi syarat minimal, pasti kami akan kembalikan dokumennya," kata dia.
Sesuai dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 47 2024 yang mencantumkan bakal calon independen harus memiliki dukungan masyarakat sebesar 7,5 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) DKI Jakarta di pemilu sebelumnya.
Total DPT DKI Jakarta pada Pilpres 2024 sebanyak 8,2 juta pemilih sehingga 7,5 persen sekitar 618.968 dukungan yang harus dimiliki berupa surat pernyataan dukungan disertai kartu tanda penduduk.