Pilgub Jakarta 2024, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Daftar ke KPU pada 29 Agustus 2024
Calon jalur independen ini rencananya akan mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta pada sore atau malam hari.
Bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 Dharma Pongrekun-Kun Wardana akan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada 29 Agustus 2024.
"Rencananya kita akan mendaftar tanggal 29 Agustus," kata Kun Wardana kepada wartawan dikutip Selasa (27/8).
Calon jalur independen ini rencananya akan mendaftarkan diri ke KPU DKI Jakarta pada sore atau malam hari.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mulai membuka pendaftaran pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur sejak 27 hingga 29 Agustus 2024.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Pengumuman Nomor 58/PL.02.2-Pu/31/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024.
"Selasa, 27 Agustus 2024 sampai dengan Rabu, 28 Agustus 2024 pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 WIB," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata, dikutip Minggu (25/8).
Sedangkan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Kamis, 29 Agustus 2024 dibuka lebih lama yakni dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB.
Kemudian, terkait syarat usia minimal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, KPU DKI Jakarta berpedoman kepada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang ditetapkan pada 20 Agustus 2024.
Artinya, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan Paslon pada 20 September 2024.
"Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur," kata Wahyu.
Ketetapan ini juga dituangkan dalam Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 104 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2024 tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Tahun 2024.
KPU DKI Jakarta juga mengakomodir Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait ambang batas (threshold) bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Perkalian suara sah Parpol ditetapkan sebesar 7,5 persen.