Profil Kun Wardana Bakal Cawagub Jakarta Pendamping Dharma Pongrekun
Pasangan calon jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana resmi menjadi peserta di Pilgub Jakarta 2024
Dharma Pongrekun-Kun Wardana resmi dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Sehingga, pasangan itu nantinya akan maju dan ikut berkompetisi pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 mendatang.
Terjun di kancah perpolitikan bukan kali ini saja dilakukan olehnya, karena sebelumnya ia pernah merasakan ikut berkompetisi pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kun pernah maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewakili Partai Amanat Nasional (PAN) untuk daerah pemilihan Jawa Timur II ketika pemilihan umum 2019.
Namun, sebelum maju menjadi Caleg dari PAN. Dirinya ternyata lebih dulu menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK) pada periode 2010–2015.
Ketika itu, Kun Wardana menggantikan posisi Rapiuddin Hamarung. Selain itu, pria kelahiran 1969 ini juga merupakan seorang dosen di Institut Sains dan Teknologi Nasional, Jakarta.
Kemudian, terkait dengan riwayat pendidikan. Ternyata Kun pernah dinobatkan sebagai penerima gelar insinyur termuda di Universitas Trisakti. Karena, saat itu ia berusia 18 tahun, 238 hari.
Sebagai sarjana muda, ia mengajukan skripsi dengan tajuk 'Perbandingan Antara 8080 dan 8080' dan memperoleh tandatangan khusus dari Rektor Universitas Trisakti saat itu, Harjosudirdjo.
Penuhi Syarat Maju Pilkada Jakarta
Pasangan calon jalur independen Dharma Pongrekun dan Kun Wardana resmi menjadi peserta di Pilgub Jakarta 2024. Hal itu setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta menyatakan Dharma-Kun memenuhi persyaratan pencalonan yang ditetapkan KPU DKI Jakarta.
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan tentang pemenuhan syarat dukungan pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana.
"Kami tetapkan pada pukul 23:25 WIB," kata dia di lokasi, Selasa (20/8/2024).
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis KPU Jakarta, Dody Wijaya menerangkan, KPU DKI Jakarta dalam rapat pleno penetapan syarat pemenuhan calon perseorangan menerima saran perbaikan dari Bawaslu. Total, 401 data yang diterima dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Dari 401 data 167 sudah berstatus tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual yang kami lakukan. Terdapat 234 yang statusnya memenuhi syarat," ujar dia.