Ada Car Free Night di Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tiadakan CFD pada 31 Desember
Tidak ada CFD karena Pemprov DKI menyediakan car free night di malam tahun baru 2024
Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu (31/12) ditiadakan
- CFD Sudirman-Thamrin Ditiadakan di Hari Pahlawan
- Cegah Tawuran di Jakarta, Ridwan Kamil Bakal Adakan Car Free Night di Setiap Kecamatan
- Car Free Night Malam Tahun Baru, Pengendara Dilarang Masuk Jalur Puncak Mulai Pukul 6 Sore
- Catat! Car Free Night Malam Tahun Baru dari Bundaran Senayan sampai Patung Kuda
Ada Car Free Night di Malam Tahun Baru, Pemprov DKI Tiadakan CFD pada 31 Desember
Pemprov DKI Jakarta meniadakan Car Free Day (CFD) atau Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Jalan Sudirman-Thamrin pada Minggu (31/12).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berujar, kebijakan itu diterapkan karena pihaknya akan menyediakan car free night di malam tahun baru 2024.
"Tanggal 31 Desember tak ada karena akan dilaksanakan car free night," kata Syafrin kepada wartawan, Senin (18/12).
Syafrin menjelaskan, kegiatan car free night akan dimulai pukul 19.00 WIB.
Maka dari itu, akan dilakukan penutupan jalan di Jalan Sudirman-Thamrin. Selanjutnya, akan diadakan juga Jakarnaval untuk memeriahkan tahun baru.
Sebelumnya, Syafrin juga mengungkapkan bahwa ganjil gena akan ditiadakan pada libur Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Ganjil genap tak akan berlaku tanggal 25 dan 26 Desember serta 1 Januari 2024. Selain itu, akhir pekan pada Sabtu dan Minggu juga tak berlaku seperti biasanya.
"Jadi jika Natal tanggal 25 dan 26 itu masuk dalam kategori cuti bersama, artinya di sana tidak berlaku. Demikian pula tanggal 1 Januari 2024 karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku," kata Syafrin kepada wartawan di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (7/12).
Syafrin menjelaskan, aturan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
"Sebagaimana, regulasi Peraturan Gubernur Nomor 88 bahwa untuk ganjil genap itu tidak berlaku, pada hari Sabtu dan Minggu serta libur nasional," ujar Syafrin.
Lebih lanjut, Syafrin menambahkan bahwa pihaknya bakal mengantisipasi kepadatan di beberapa tempat wisata dengan melakukan rekayasa lalu lintas serta penambahan personel jaga.
"Kami melakukan antisipasi terhadap lokasi-lokasi wisata, sebagaimana biasa tahun-tahun sebelumnya juga di beberapa titik yang menjadi lokasi wisata itu menjadi sentral tujuan dari masyarakat yang berlibur Natal dan tahun baru, baik itu di Ancol, TMII, biasanya Monas, Kota Tua, Ragunan," jelas Syafrin.