Ahok akan pecat dua PNS DKI yang tertangkap pesta narkoba
Dua PNS itu diciduk oleh Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/10) dini hari.
Plt Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memecat dua PNS Pemprov DKI yang tertangkap membawa narkoba jenis putau. Dua PNS itu diciduk oleh Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (16/10) dini hari.
"Saya belum dapat laporan, tapi seharusnya dipecat kalau benar," ujar Ahok saat ditemui di Balai Kota DKI, Kamis (16/10)
Diketahui polisi telah menangkap dua PNS kotamadya Jakarta Timur berinisial HK dan AG. Keduanya diringkus saat akan menggelar pesta putau di rumah AG yang berada di Jalan Sumur Batu Gang Lancar, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dari keduanya polisi menemukan 0,25 gram putau yang belum terpakai. Kedua PNS tersebut bertugas di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Atas perbuatannya tersebut, keduanya dikenakan pasal 112(1) pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Tertangkapnya dua PNS di rumah AG, berawal dari informasi warga yang menaruh curiga terhadap HK yang sering datang ke rumah AG.