Ahok akui pasir reklamasi Teluk Jakarta digali dari Serang
Banyak pihak yang curiga pasir-pasir itu dicuri dari daerah asalnya.
Pemerintah pusat bersama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sepakat untuk menghentikan sementara proses reklamasi. Penghentian dilakukan agar kebijakan tersebut dijalankan setelah aturan-aturan yang ada tidak saling tumpang tindih.
Selain masalah reklamasi, rupanya asal pasir yang dipakai untuk menguruk laut juga menjadi sorotan. Banyak pihak yang curiga pasir-pasir itu dicuri dari daerah asalnya.
Menjawab tudingan itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, pasir urukan yang digunakan untuk proses reklamasi berasal dari Serang, Banten. Namun, dia mengaku tidak tahu lokasi penggalian yang dilakukan kontraktor.
"Saya enggak tahu, mereka ambil dari Serang, kalau soal dia ambil dari mana itu udah urusan Menteri Lingkungan Hidup, bukan saya," kata pria yang akrab disapa Ahok ini saat ditemui di di sela peresmian RPTRA Rawa Buaya, Selasa (19/4).
Ahok meyakini pasir-pasir tersebut legal dan tidak ada unsur pencurian. Jika terdapat unsur pidana, maka ranah penuntutan
"Jadi kalau ada kontraktornya menyolong pasir atau menyebabkan lingkungan di Serang rusak, anda mesti tanya sama Bupati Serang, kenapa izinkan penambangan laut? Bukan saya," kilahnya.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menyarankan agar proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta dihentikan sementara. Pihaknya akan melakukan audit pengawasan baik itu mengenai kelengkapan dokumen ataupun fakta di lapangan.
"Kita periksa dokumen dan lapangannya, nanti akan kelihatan apa syarat yang tak dipenuhi. Sama Banten dan Bekasi juga," ujar Menteri Siti di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (18/4).
Siti menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan bersikap fair menyikapi reklamasi Pantai Utara Jakarta. Dalam audit pengawasan ini, pihaknya akan menanyakan juga urukan untuk reklamasi itu berasal dari mana.
"Kita mau tanya urukan dari mana? Belum fix, harus dilihat secara fair," tegasnya.
Sementara, Kuasa hukum nelayan, Tigor Hutapea menyebutkan reklamasi Teluk Jakarta harus dihentikan karena Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Komisi IV sudah sepakat menolak proyek tersebut dilanjutkan. Oleh sebab itu, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, harus menaati kesepakatan tersebut.
Sebab, kata dia, jika reklamasi dihentikan para nelayan bisa mengambil keuntungan yang diperoleh dari tangkapan ikan. Selain itu, Pemprov DKI seharusnya membangun permukiman rumah-rumah nelayan. Lanjut dia, pengambilan pasir untuk reklamasi tersebut telah melanggar perizinan. Pasir yang diambil dari Lontar Banten dan Pulau Seribu diduga ada pencurian pasir.
"Pasir diambil dari Lontar Banten lihat dampak masyarakat di sana juga gaduh. Pulau Seribu juga ada dugaan pencurian pasir, pulau penadah untuk dijadikan alat bukti konsekuensi logis saja," kata Tigor di Gado-Gado Boplo, Jakarta, Sabtu (16/4).
Baca juga:
Bantah ucapan Ahok, nelayan bawa jaring dan ikan ke LBH Jakarta
KPK juga periksa Presdir Agung Podomoro Land terkait suap reklamasi
Dulu ngotot, Ahok akhirnya kalah soal reklamasi Teluk Jakarta
Wagub Jabar sebut reklamasi Teluk Jakarta menyedihkan
Tak takut digugat warga, Ahok cuma takut sama pengembang
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Siapa yang diamanahkan untuk mengawasi produk dan iklan rokok yang beredar? Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, Badan POM RI diamanahkan untuk mengawasi produk dan iklan rokok yang beredar.