Ahok akui tanda tangan perda soal pengadaan UPS
Pengakuan tersebut dikatakan Ahok saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan 25 UPS hari ini.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengakui jika dirinya yang menandatangani Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2014, tentang APBD-Perubahan. Penandatanganan itu dilakukan pada 7 November 2014.
Pengakuan tersebut dikatakan saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan 25 unit Uninterruptible Power Supply (UPS) untuk Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, dengan terdakwa Alex Usman. Namun sebelumnya, Ahok sempat berkilah bahwa bukan dia yang menandatangani Perda tersebut.
Mantan Bupati Belitung Timur itu justru mengatakan, bahwa Presiden Joko Widodo yang menandatangani Perda tentang APBD-Perubahan, saat masih menjabat Gubernur DKI.
"Setahu saya bukan saya, tetapi pak Jokowi sebagai Gubernur," kata Ahok di Ruang Sidang Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta, Kamis (4/2).
Namun, kuasa hukum salah satu tersangka UPS, Alex Usman, Radith tidak percaya dan mengonfirmasi kembali terkait Perda tersebut. "Kami punya bukti berbeda, yang tandatangan Perda ini adalah saudara saksi," tutur Radith.
Kemudian, Ahok pun langsung meralat kesaksiannya itu. "Saya koreksi, benar itu saya (yang tandatangan), maaf saya lupa," terang Ahok.
Diketahui, Alex selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS itu didakwa oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggelembungan harga dalam pengadaan tersebut. Dia juga didakwa melakukan penunjukkan langsung dalam proses lelangnya, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 81 miliar.
Baca juga:
Ini komentar Lulung soal kesaksian Ahok di sidang UPS
Lulung ke Ahok: Jangan pamer pencitraan pemberantasan korupsi!
Lulung: Kalau saya tak hadir Ahok pasti bohong!
Gubernur Ahok bersaksi di sidang korupsi UPS
Ini tiga catatan penting Lulung saat Ahok bersaksi kasus UPS
Dicecar kubu Alex Usman, Ahok sebut dirinya bukan superman
Ahok: Saya tidak kenal Alex Usman
-
Siapa yang dituduh melakukan korupsi? Jaksa Penuntut Umum (JPU) blak-blakan. Mengantongi bukti perselingkuhan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Apa yang dilimpahkan Kejagung ke Kejari Jaksel dalam kasus korupsi timah? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Bagaimana Karen Agustiawan melakukan korupsi? Firli menyebut, Karen kemudian mengeluarkan kebijakan untuk menjalin kerjasama dengan beberapa produsen dan supplier LNG yang ada di luar negeri di antaranya perusahaan Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC Amerika Serikat. Selain itu, pelaporan untuk menjadi bahasan di lingkup Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dalam hal ini Pemerintah tidak dilakukan sama sekali sehingga tindakan Karen tidak mendapatkan restu dan persetujuan dari pemerintah saat itu.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa isi pemberitaan yang menyebutkan Prabowo Subianto terlibat dugaan korupsi? Prabowo terlibat dugaan korupsi dan penyuapan senilai USD 55,4 juta menurut isi pemberitaan tersebut dalam pembelian pesawat jet tempur Mirage bekas dengan pemerintah Qatar. Uang ini disebut yang dijadikan modal Prabowo dalam melenggang ke pilpres 2014.