Ahok ancam potong gaji PNS DKI jika terlambat masuk selama Ramadan
Menurut Ahok, dengan perubahan jam kerja ini sebetulnya menguntungkan para PNS karena pulang bisa lebih cepat
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan tidak ada toleransi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat masuk kantor selama bulan Ramadan pada tahun ini. Pasalnya, kata Ahok, perubahan jam kerja PNS dengan waktu masuk pukul 07.00 WIB dan jam pulang dipercepat pada pukul 14.00 WIB.
"Enggak ada toleransi dong. Karena pulang jam 4. Kita sudah potong 1 jam. Makanya tinggal pilih saja. Nanti kan diatur yang kerja seperti apa," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Senin (6/6).
Menurut Ahok, dengan perubahan jam kerja ini sebetulnya menguntungkan para PNS. Apalagi jam pulang kerja lebih dipercepat dari sebelumnya.
"Kita sudah kasih keleluasaan sebetulnya, maksudnya habis sahur mendingan berangkat. Tidur juga nanggung. Toh masuk juga setengah 8. Lebih baik masuknya jam 7 tapi pulangnya jam 2," terangnya.
Ahok mengaku khawatir jika jam kerja diulur hingga jam 08.00 WIB dan PNS bisa tidur setelah sahur. Sehingga kemungkinan untuk terlambat jauh lebih besar.
"Sekarang gini, kamu masuk jam 08.00 WIB, kamu tidur dulu bangun jalan lebih macet sudah siang. Jalan lebih macet terlambat kamu malah. Belum lagi kebablasan kalau tidur. Tidur itu lebih sering kebablasan kalau sudah bangun tidur lagi," jelas Ahok.
Bekas politikus Gerindra ini mengancam bakal memberikan sanksi bagi anak buahnya yang terlambat. Yaitu dengan memotong Tunjangan Kerja Daerah (TKD).
"Ya kalau telat kan ada sanksi kena potong TKD," pungkas mantan Bupati Belitung Timur ini.
Sebelumnya, Ahok telah meneken Keputusan Gubernur yang mengatur soal perubahan jam kerja saat bulan Ramadan 2016. Dengan demikian, jam kerja PNS DKI akan menjadi masuk pukul 07.00 WIB dan selesai pukul 14.00 WIB.
Dengan aturan ini, jam kerja PNS di DKI dikurangi 1,5 jam selama bulan Ramadan. Biasanya, untuk hari Senin-Kamis PNS masuk sekitar pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB.
Di luar Ramadan, hari Senin-Kamis pegawai masuk kerja pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB. Sedangkan khusus pada hari Jumat, masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pada pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat pukul 11.30 WIB-12.30 WIB.