Ahok juga tuding kepala biro tata kota berkomplot salahkan dirinya
"Padahal dia yang bikin formula semua. Kan dia yang pake staf ahli, pas di sidang semua saya seolah-olah saya."
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku curiga Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari telah berkomplot. Pasalnya pernyataannya sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memberatkan dirinya.
Basuki atau akrab disapa Ahok mengungkapkan, pernyataan Vera yang paling membingungkan adalah tidak mengetahuinya soal kontribusi tambahan 15 persen dari reklamasi. Padahal formula tersebut adalah masukan darinya.
"Ya saya juga denger mereka bilang selalu enggak ada dasar. Padahal dia yang bikin formula semua. Kan dia yang pake staf ahli, pas di sidang semua saya seolah-olah saya. Yang kasih tahu saya bagi 30-70 dia ada rapat," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/7).
"Saya bilang jangan pake 30-70, kan kalau pengembang bohongin kita gimana bilang untung seribu tapi bilang untung seratus. Pas dihitung pake staf ahli ternyata pakai NJOP. Masak tiba-tiba di sidang bilang (ngak tahu)," tambah mantan Bupati Belitung Timur ini.
Ahok menceritakan, Vera merupakan beberapa pegawai negeri sipil (PNS) lama yang masih dipertahankan. Sehingga dia menduga ada konspirasi dari orang-orang yang tidak suka terhadapnya selama memimpin Pemprov DKI Jakarta.
"Enggak tahu. Mungkin ada komplotan lama kali. Ya kan? Ini kan ada ageng-agen lama, yang sudah Bu Vera," tuturnya.
Suami Veronica Tan ini berkilah memberikan kesempatan kepada Vera untuk melakukan taubat. Sayangnya niat baik tersebut dianggap bertepuk sebelah tangan. "Ya kita kan pikir pintu tobat selalu ada," tutup Ahok.
Sebelumnya, Ahok merasa dipojokkan dengan kesaksian Kepala Biro Tata Kota dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah DKI Jakarta Vera Revina Sari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, beberapa waktu yang lalu.
Hal itu diungkapkan Ahok ketika bersaksi untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT. Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro di Pengadilan Tipikor, Senin (25/7).
"Kalau ditanya saat bersaksi banyak yang selau memojokkan saya, Bu Vera dan timnya. Saya ikutin berita," ujar Ahok. Ketika itu, Ahok menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum KPK yang menyebutkan adanya pejabat Pemprov DKI yang tidak tahu asal kontribusi tambahan 15 persen kepada pengembang reklamasi Teluk Jakarta.
Di hadapan majelis hakim, Ahok mengungkapkan keinginannya untuk memecat Vera dari pegawai negeri sipil Pemprov DKI Jakarta. "Saya harusya mecat dia. Tapi saya belum boleh pecat eselon dua, kalau punya hak saya pecat, sudah kurang ajar dia," kata Ahok.
Vera bersaksi di Pengadilan Tipikor pada Kamis (30/6/2016) lalu untuk terdakwa Ariesman. Vera menyebut tambahan kontribusi yang diterima Pemprov DKI dari perusahaan pengembang reklamasi tanpa dasar hukum. Menurut Vera penerimaan tambahan kontribusi hanya berdasarkan persetujuan gubernur.
Ahok menegaskan izin reklamasi sudah sesuai Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Sedangkan tambahan kontribusi sudah pernah ada sejak tahun 1997. Contohnya, perjanjian kerjasama antara Badan Pelaksana Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan PT. Manggala Krida Yudha pada 16 September 1997.
Aturan soal kontribusi tambahan sesuai Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 Pasal 1 Huruf S. Dasar ini yang menjadi acuan Ahok dalam mengusulkan peningkatan kontribusi tambahan menjadi 15 persen dikali nilai jual obyek pajak. Itu sebabnya, Ahok menginginkan 15 persen kontribusi tambahan dimasukkan dalam raperda reklamasi.
"Bukan saya yang (yang tentukan 15 persen) dasar hukumnya Keppres dan perjanjian 1997," kata Ahok.
Selain itu, Ahok juga mengatakan tambahan kontribusi 15 persen berdasarkan konsultasi dari Biro Hukum DKI dan bagian tata kota DKI.
"Saya tanya 'eh ini ada dasar hukum nggak (15 persen). Tapi begitu ditanya hakim nggak tahu semua, makanya saya bilang kurang ajar, yang ajakan saya semua siapa? biro tata ruang," kata Ahok.