Ahok: Kalau denda derek Rp 500 ribu gak kapok, tambah Rp 1 juta
Ahok juga menginstruksikan untuk menderek mobil yang diparkir lewat jasa valet parking.
Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan derek dan denda Rp 500 ribu bagi mobil yang parkir sembarangan. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan menaikkan denda jika masih ada pengemudi yang enggak kapok.
"Nanti kalau diderek ongkos Rp 500 ribu masih enggak kapok, kita derek ke kantor polisi. Polisi ngasih tilang biru Rp 500 ribu lagi, sehingga Rp 1 juta baru orang-orang kapok," kata Ahok, Jakarta, Rabu (9/9).
Selain akan meningkatkan nominal denda, Ahok juga bakal menambah armada mobil derek. 2015 dianggarkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta kedatangan 20 mobil derek baru.
"Mobilnya enggak cukup. Ini memang proses edukasi, sosialisasi," lanjutnya.
Tidak cuma kendaraan liar yang akan diderek, Ahok juga menginstruksikan untuk menderek mobil yang diparkir lewat jasa valet parking jika memang melanggar aturan.
"Kalau ada laporin saja, kita bisa derek juga, tinggal tunggu mobil derek cukup," terangnya.
Ahok juga mengaitkan parkir liar dengan proses perolehan surat izin mengemudi (SIM).
"Masyarakat kalau dapat SIM kan ada tanda lalu lintas. Kalau enggak mengerti, SIM-mu nembak, harusnya dicabut SIM kamu. Ini proses udah puluhan tahun, orang terbiasa dengan sesuatu yang dilanggar. Repotnya mau didik orang, mau mulai sesuatu yang taat kepada aturan," terang Ahok.