Ahok: Kita setop terima PNS baru, manfaatkan yang ada!
Dari total 72.000 orang PNS, akan dipangkas hingga angka ideal sekitar 30.000 orang.
Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk merampingkan struktur Pegawai Negeri Sipil (PNS) tampaknya tidak main-main. Dari total 72.000 orang pegawai, akan dipangkas hingga angka ideal sekitar 30.000 orang.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengakui jumlah PNS terlalu banyak. Karena alasan ini, dia juga menegaskan Pemprov DKI akan mensetop penerimaan PNS baru.
"Maka kita ganti. Maka kita setop berhenti terima pegawai baru, manfaatkan yang ada. Harusnya kalau kita tiru kota besar lain kita bisa potong setengah. Pegawai kita kebanyakan," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Kamis (14/7).
Mantan Bupati Belitung Timur ini juga dibuat berang dengan adanya laporan anak buahnya di tingkat kota administrasi justru malah santai-santai karena beban tugas yang diberikan terlalu ringan. Oleh sebab itu, Ahok meminta Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi DKI Jakarta untuk mengevaluasi kinerja PNS.
"Kan kita lihat banyak PNS kita banyak nganggur juga. Kamu datang saja ke kantor walikota, banyak pagi-pagi duduk baca koran santai, nongkrong di kafe. Banyak begitu berarti bebannya kan terlalu ringan," tegas Ahok.
Untuk saat ini, Pemprov DKI lebih memilih menggabungkan beberapa UKPD atau SKPD. Tindakan ini berdampak pada pengurangan jumlah pegawai. Ditambah, pemberhentian dapat dilakukan dengan melihat PNS-PNS yang berulah dan melakukan tindakan melawan hukum.
"Kita sudah lakukan perampingan secara alami. Contoh misal orang pensiun atau meninggal kita enggak tambah lagi pegawai baru. Terus kalau malas ada main uang terima uang langsung kita berhentikan," tuturnya.
"Pokoknya main sedikit kita berhentikan aja hukan dari jabatan aja dari PNS. Kalau gugat PTUN ya silakan PTUN saja," tambah Ahok.
Seperti diketahui, perampingan PNS DKI sebanyak ini akan memangkas 41 persen dari total jumlah PNS DKI yang tercatat di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI sebanyak 72.697. Dari jumlah tersebut terbagi menjadi dua, yaitu PNS non guru atau PNS struktural sebanyak 39.913 dan PNS Guru atau PNS fungsional sebanyak 32.784 orang.