Ahok merasa untung karena suka marah jadi selamat dari kasus Raperda
Saat mengetahui bagian tersebut dihapuskan dia marah besar dan mencoret Raperda tersebut dengan tulisan 'gila'.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa beruntung karena memiliki tingkat emosi yang tinggi. Sebab karena mudah marah, maka dia terselamatkan dalam kasus dugaan penerimaan suap sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) dan melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar.
Basuki atau akrab disapa Ahok menegaskan, dirinya sedari awal tidak pernah menyetujui penghapusan kontribusi tambahan sebesar 15 persen dalam Raperda RTRKSP. Terbukti saat mengetahui bagian tersebut dihapuskan dia marah besar dan mencoret Raperda tersebut dengan tulisan 'gila'.
"Yang konyol adalah mereka sempat nuduh saya bahwa Taufik dan Sekda bilang saya menyetujui menghilangkan itu. Kalau saya setujui pasti enggak spontan tulis gila dong," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (5/9).
Mantan Bupati Belitung Timur ini menambahkan, dirinya merasa bersyukur karena tulisan 'gila' itu ada karena marah saat mengetahui kontribusi tambahan akan dihapuskan. Padahal sedari awal yang berkeras untuk menolak kontribusi itu adalah anggota DPRD DKI, bukan dirinya.
"Itu saya bilang waktu BAP di KPK untung saya emosian orangnya. Saya marah terus (tulis) gila, kalau enggak ada kata gila mereka bisa-bisa menuduh saya menghilangkan itu. Sekarang balik, siapa yang menghilangkan? Jelas DPRD kok. Sekarang mereka bilang saya setuju. Gila aja. Kesel saya tadi," tutupnya.
Sanusi merupakan terdakwa dalam perkara dugaan penerimaan suap sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara (Pantura) Jakarta (RTRKSP) dan melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar.
"Selain Ahok dan Sunny, saksi lain adalah Heru Wiyantoko dan Dameria Hutagalung keduanya pegawai di Sekretariat Dewan," tambah Maqdir.
Dameria Hutagalung adalah Kepala Sub Bagian Raperda di DPRD DKI Jakarta sedangkan Heru Wiyantoko adalah Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD DKI Jakarta.
Menurut rencana, Ahok akan menjadi saksi pada pukul 09.00 WIB karena pada pukul 12.00 ia juga harus menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi.
Ahok dan Sunny sebelumnya sudah pernah menjadi saksi pada 25 Juli 2016 untuk terdakwa mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan pegawainya Trinanda Prihantoro. Ariesman sendiri sudah divonis 3 tahun penjara dalam perkara ini karena dinilai terbukti menyuap Sanusi.