Ahok minta mantan Kadishub penuhi panggilan kejagung soal busway
Ahok juga mengaku siap jika dipanggil Kejagung untuk keperluan pengusutan dugaan korupsi baru.
Mantan Kepala Dinas Perhubungan Udar Pristono hari ini dimintai keterangannya sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus Transjakarta. Bersama Pristono, dua orang lainnya juga diminati keterangan. Mereka adalah Irwan Harianto Arman, Direktur CV Laksana dan Paidi, Sekretaris Panitia Lelang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) meminta mantan kadishub tersebut untuk menjalani proses hukum dari Kejagung tersebut. Ahok menyerahkan semua kasus bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) ke Kejagung.
"Jalanin saja. Lihat aja hasilnya kita serahkan semua ke Kejaksaan Agung," ujar Ahok di Balai Kota, Senin (7/4).
Ahok mengaku siap apabila Kejaksaan Agung memanggil dirinya dan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.
"Kalau mereka (Kejagung) mau panggil gubernur dan wakil gubernur juga bisa kan. Ya kalau dipanggil dateng aja. Saya juga mau tahu ceritanya gimana," kata dia.
Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menetapkan 2 tersangka kasus pengadaan Bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) di Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2013 sebesar Rp 1,5 triliun. Kedua tersangka yang merupakan anak buah Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo atau Jokowi itu bernama Drajat Adhyaksa dan Setyo Tuhu.