Ahok nilai tak salah pengembang bayar kontribusi dalam wujud barang
Dalam proyek reklamasi, Ahok kembali mengklaim semua yang dilakukan sepenuhnya untuk masyarakat.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan perjanjian kontribusi tambahan dengan pengembang menggunakan sistem diskresi yang dimuat dalam Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tentang Administrasi Pemerintahan sah dikeluarkan. Dia menyebut diskresi ini dikeluarkan karena ada kekosongan hukum.
Selain itu, Ahok mengungkapkan tak ada yang salah jika pengembang membayar kontribusi tambahan dalam bentuk barang atau aset Pemda DKI. Yang salah dan bisa disebut gratifikasi, katanya, jika ada pembayaran kontribusi itu dilakukan di hanya antara Ahok dengan pengembang.
"Di situ kami keluarkan Pergub diskresi untuk kamu bayar dalam bentuk barang salah enggak? Ya enggak dong," kata Ahok di Balai Kota, Jln Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat (20/5).
"Yang salah itu kalau saya bilang 'eh bos dulu kan kamu bayar nih, karena dari Mendagri menghapus, kamu tetap bayar tapi di bawah tangan ke saya' nah itu bukan diskresi tapi gratifikasi dan pemerasan," tegasnya.
Dalam proyek reklamasi, Ahok kembali mengklaim semua yang dilakukan sepenuhnya untuk masyarakat, termasuk perumusan kontribusi tambahan 15 persen.
Sehingga, Ahok menilai salah jika ada yang memberitakan adanya 'barter' antara dirinya dengan pengembang. Justru, dia menurunkan kontribusi tambahan dan izin reklamasi kepada pengembang dengan ganti pembangunan infrastruktur di Jakarta.