Ahok pastikan miras yang dijual di minimarket alkohol 5 persen
Ahok juga pastikan pembeli miras harus berusia di atas 18 tahun dengan melihat KTP-nya.
Peredaran minuman keras di Jakarta makin memprihatinkan. Penyebabnya tak lain karena mudah didapat, salah satunya di minimarket.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, membantah hal itu. Dia memastikan minuman yang dijajakan di minimarket hanya mengandung 5 persen alkohol.
"Terkait penjualan minuman keras di minimarket yang beroperasi 24 jam. Dapat saya jelaskan bahwa kebijakan penjualan miras di minimarket di DKI Jakarta dilakukan dengan sangat ketat dan selektif, yaitu kadar alkohol 5 persen," jelas Ahok di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/1).
Dia menambahkan, penjualan miras ini tidak boleh dekat dengan sekolah dan rumah ibadah. Tidak hanya itu, pembatasan usia konsumen juga dilakukan. Bahkan, saat membeli konsumen harus menunjukkan KTP terlebih dahulu.
"Konsumen harus berusia 18 tahun ke atas, serta minimarket harus dilengkapi dengan CCTV," tegasnya.
Namun, Anggota Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Tubagus Arif tidak sepakat dengan pendapat tersebut. Dia mengatakan, berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2007 Pasal 46 menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menjual alkohol apapun bentuknya dan tempatnya.
"Mohon pernyataan gubernur tentang peredaran miras dicabut. Gubernur mengizinkan penjualan miras di bawah 5 persen. Melanggar perda," tegasnya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Ahok mengungkapkan, pendapat Tubagus tersebut multitafsir. Sebab aturan lokasi penjualan minuman alkohol dalam Perda itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan nomor 20 tahun 2014 tentang penjualan minuman beralkohol.
"Justru yang boleh itu, yang di bawah 5 persen. Jadi lihat pengaturannya. Kami mengacu kepada peraturan lebih tinggi. Bukan berarti alkohol 1 persen nggak boleh, bukan. Tapi artinya penjualan dibatasi," tegas Ahok.
Untuk diketahui, berdasarkan Permendag dan Perda Tibum disebutkan minuman yang mengandung alkohol 5 persen ke bawah termasuk minuman beralkohol tipe A. Menurut Pasal 14 Permendag nomor 20 tahun 2014, disebutkan minuman beralkohol golongan A juga dapat dijual di toko pengecer berupa minimarket, supermarket, hypermarket, dan lainnya.
Baca juga:
Djarot bakal bangun pasar induk ayam di Jakarta Timur
Djarot blusukan ke SMP di Utan Kayu, pantau pembangunan gedung
Di tengah guyuran hujan, Djarot tengok sekolah ambruk di Matraman
DPRD DKI Jakarta targetkan 17 Raperda disahkan tahun ini
ITW desak Ahok berlakukan moratorium kendaraan
Ahok sebut soal anggaran siluman sudah selesai
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Siapa yang menolak mentah-mentah Kaesang menjadi Gubernur Jakarta? Kesimpulan Prabowo lawan perintah Jokowi dan menolak mentah-mentah Kaesang untuk menjadi gubernur DKI Jakarta adalah tidak benar.
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Siapa yang menyerahkan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia? Hal tersebut diawali dengan penandatanganan dokumen-dokumen peralihan kekuasaan atas wilayah Jakarta Raya dari tangan Co Batavia en Ommenlenden kepada Basis Co Jakarta Raya.