Ahok: Pencabul bocah tiga tahun di Rusun Elok keganggu jiwanya
"Kalau kamu gangguin anak umur 3 tahun kamu agak keganggu, jadi lihat anak kecil harusnya lucu sayang."
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama buka suara terkait pencabulan anak di Rusun Elok. Menurutnya, pelaku pencabulan anak tersebut adalah penderita gangguan jiwa dan harus dipidana.
"Ini orang udah beberapa kali, dia tinggal sama ibu dan kakaknya, tadi saya kira dia bujangan saya sudah ngomong sama ibu Ika (Kepala Dinas Perumahan) jadi orang kayak gini mesti dipidana, jadi model kayak gini harus dipisahkan dia kategori kejiwaan juga," kata Ahok di Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Kamis (16/10).
Bagi Ahok, pelaku pencabulan dengan korban anak-anak merupakan hal yang tidak wajar dan ada indikasi mengidap gangguan jiwa. Pasalnya, kata Ahok seharusnya sebagai orang dewasa, melihat anak kecil perasaan yang muncul adalah menyayangi bukan untuk hasrat seksual.
"Kalau kamu gangguin anak umur 3 tahun kamu agak keganggu, jadi lihat anak kecil harusnya lucu sayang, tapi ini ngeseks gimana gitu lho, berarti kamu keganggu jiwanya," jelas Ahok.
Seperti diketahui, seorang bocah perempuan berusia tiga tahun menjadi korban pencabulan di Rusun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Korban berinisial DF dicabuli pelaku berinisial ER (35) yang tinggal di rusun yang sama.
Akibat ulahnya, Pria berusia 35 tahun itu diancam dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pencabulan Anak.